PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM NIKAH KARENA TELAH MELAKUKAN PERZINAHAN

Penulis

  • Ima Naziroh Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Iwan Hermawan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Kasja Eki Waluyo Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31102/alulum.11.1.2024.11-18

Kata Kunci:

Hukum nikah zina, Problematika

Abstrak

Hamil diluar nikah merupakan tindakan yang diharamkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat. Dengan demikian peneliti tertarik untuk mendalami dan memahami fenomena tersebut. Adapun metode penelitian pustaka, juga dikenal sebagai tinjauan literatur, merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan, meninjau, dan mensintesis pengetahuan yang telah ada dalam literatur yang relevan dengan topik penelitian. Dalam konteks pemahaman masyarakat tentang hukum nikah karena zina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum islam zina itu perbuatan yang sangat diharamkan terdapat dalam surat Al-isra ayat 32 dan pelaku zina wajib dikenakan hukuman berupa cambuk sebanyak 100 kali, diasingkan selama 1 tahun dan dihukum rajam. Sedangkan menurut Undang-undang No. 1 Tahun1974 tentang Perkawinan hanya mengatur tentang status anak dari hasil hubungan zina. Akibat hukum menikahi wanita hamil karena zina menurut hukum islam anak yang dilahirkan tidak memiliki nasab kepada bapaknya walaupun yang menikahi ibunya adalah bapak yang menzinainya, nasab anak hasil zina hanya bernasab kepada ibunya. Kemudian anak hasil zina pun tidak berhak menerima waris dan tidak ada hak nafkah, ketika yang lahir wanita tidak boleh di wali kan oleh bapaknya ketika menikah. Implikasi dari penelitian ini diantaranya adalah 1) peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, 2) perubahan persepsi social terhadap fenomena hukum masyarakat, 3) perbaikan system hukum, 4) peningkatan layanan social, 5) advokasi kesadaran hukum dan 6) peningkatan peran Pendidikan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

[1] Abdurrahman Ghazali, FIQIH MUNAKAHAD. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
[2] U. RI, “Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 Tentangn Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,” Bandung, 2007.
[3] Al-Qur’an dan Terjemah Kementerian Republik Indonesia. .
[4] S. Arikunto, Dasar-dasar Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
[5] N. S. Sukmadinata, Metode penelitian pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
[6] Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
[7] K. A. RI, Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2000.
[8] Amir Syaifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
[9] Sayuti Thalib, Hukum kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 1974.
[10] M Ali Hasan, Mashail Fiqhiyah Al-haditsah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
[11] A. Rofiq, Fikih Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
[12] M. Muafi, S. Supandi, and S. Syafrawi, “EFEKTIVITAS METODE TAMRINUL MUSABAQOH TILAWATIL KITAB (TMTK) DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN BELAJAR MEMBACA KITAB KUNING DI MADRASAH ALIYAH DINIYAH PUTRA PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM BETTET PAMEKASAN”, AHSANAMEDIA, vol. 9, no. 2, pp. 125-134, Jul. 2023.
[13] S. Supandi and A. Ahmadi, “PERAN GURU AKIDAH AKHLAK DALAM MEMBINA AKHLAK BAGI SISWA MADRASAH ALIYAH NOER FADILAH SUMBER PANJALIN AKKOR PALENGAAN PAMEKASAN”, j.edu.part, vol. 2, no. 2, pp. 87–98, Sep. 2023.
[14] K. Aini and S. Supandi, “PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN: Kajian Tematik Pendidikan Anak”, j.edu.part, vol. 2, no. 1, pp. 79–98, May 2023.

Diterbitkan

2024-02-25

Cara Mengutip

[1]
I. Naziroh, I. Hermawan, dan K. E. Waluyo, “PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM NIKAH KARENA TELAH MELAKUKAN PERZINAHAN”, alulum, vol. 11, no. 1, hlm. 11–18, Feb 2024.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama