PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM PENDIDIKAN ISLAM DAN URGENSINYA DI INDONESIA
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM PENDIDIKAN ISLAM DAN URGENSINYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31102/am..7.01.2021.72-82Kata Kunci:
Pendidikan Islam MultikulturalAbstrak
Pendidikan multikultural lahir di berbagai belahan dunia bukan dalam ruang yang hampa, ia lahir karena adanya realitas multikulturalisme yang sudah semestinya ada. Sebuah perjuangan untuk persamaan dan kesederajatan, demokrasi dan hak asasi manusia. Proses demokratisasi tersebut biasanya mensyaratkan pengakuan terhadap hak azazi manusia yang tidak membedakan perbedaan-perbedaan manusia atas warna kulit, agama, adat-istiadat, kultur maupun gender. Konsep pendidikan multikultural dalam kerangka pendidikan Islam, bisa terwujud dengan proses usaha dan upaya yang panjang dan berkesinambungan. Keduanya sangat relevan dan akomdatif dengan issue-issue pluralisme dan demokrasi. Ini bisa ditelusuri dari prinsip-prinsip dasar pendidikan multikultural dan pendidikan Islam yang sangat relevan. Keduanya memandang tinggi terhadap HAM dan punya komitmen kuat merealisasikannya. Implementasi pendidikan Islam multikultural dapat diwujudkan tidak hanya dalam ranah pendidikan formal an-sich, ia bisa mengambil tempat dalam pendidikan non-formal, keluarga maupun lingkup masyarakat yang lebih luas. Tentunya dengan proses yang panjang dan berksinambungan disamping juga dengan perbaikan dan penyusunan system yang lebih komperhensif dalam kurikulum, sarana-prasarana, model pembelajaran hingga kompetensi pendidik harus disesuaikan dengan cita-cita ini. Indonesia sebagai negara-negara yang mempunyai aneka ragam budaya masyarakat dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengembangkan pendidikan yang mempunyai wawasan multicultural. Melalui prinsip “Bhineka Tunggal Ika” seperti yang tercantum dalam dasar negara dan melalui pendidikan multikultural ini diharapkan akan dicapai suatu kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang dasar.


