Ratio legis Dan Ratio Decidendi Dispensasi Kawin (Studi Putusan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan)

  • habib rahman uim pamekasan
Keywords: Kata Kunci: Ratio Legis, Ratio Decidendi, dan Putusan Despensasi kawin

Abstract

Ratio legis tentang pemberian despensasi kawin dalam undang-undang perkawinan merupakan suatu pengecualian hukum untuk keadaan yang mendesak atau darurat sehingga anak yang masih belum mencapai batas minimal kawin dapat melangsungkan perkawinan dengan cara pengajuan permohonan dispensasi kawin. hal ini merupakan upaya negara memberikan suatu kepastian hukum dalam perkawinan anak dibawah umur, dan ratio decidendi putusan hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang dispensasi kawin dengan kepastian hukum anak dibawah umur yang hendak melangsungkan perkawinan. Ratio decidendi dalam penetapan dispensasi kawin tersebut sejalan dengan tujuan perkawinan. Sehingga kemanfaatan menjaga anak agar tidak terjerumus terhadap larangan agama serta tidak terjerumus terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang yang berlaku, hal ini merupakan parameter hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin anak dibawah umur yang masih belum mencapai batas minimal kawin yaitu 19 tahun. serta juga merupakan upaya hakim memberikan kepentingan terbaik bagi si anak berupa hak asasi yang melekat pada anak

 

Article Metrics

Abstract view : 265 times
Published
2023-03-08
How to Cite
rahman, habib. (2023). Ratio legis Dan Ratio Decidendi Dispensasi Kawin (Studi Putusan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan). Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 57-80. https://doi.org/10.31102/qanuni.2023.1.1.57-80
Section
Articles