Maslahah Dan Mudharat Isbat Kontensius ( Study Analisis Perkara Nomor 444/PDT.G.2023/PA.SMP )

  • Yolis Yongky Nata Universitas Islam Negeri Malang
Keywords: Isbat, Isbat Kontentius, Hak Asasi Manusia

Abstract

Artikel ini membahas tentang Isbat yang merupakan perkara permohonan untuk mengabsahkan pernikahan dimana isbat merupakan perkara Voluntair yang di mohonkan oleh para pihak, isbat pun dapat di jadikan perkara gugatan ( Kontentius ) dimana di dalam gugatan tersebut di gabungkan antara permohonan dengan gugatan, ada sisi positif / maslahah dan sisi negatif / mudhorot dari penggabungan antara permohonan pengabsahan pernikahan dan sekaligus gugatan perceraian yang di jadikan satu kesatuan, apalagi di tinjau dari sisi hukum dan Hak Asasi manusia, putusan perkara Nomor 444/Pdt.G.2023/PA.Smp merupakan putusan isbat Kontentius yang membahas antara permohonan pengabsahan sekaligus gugatan perceraian, putusan majelis hakim dalam perkara ini menarik untuk di analisa karena putusan majelis hakim “gugatan tidak dapat di terima “ dimana di dalamnya terkandung perbedaan dan pertentangan antara hukum dengan Hak Asasi Manusia.

Article Metrics

Abstract view : 49 times
Published
2024-03-31
How to Cite
Nata, Y. (2024). Maslahah Dan Mudharat Isbat Kontensius ( Study Analisis Perkara Nomor 444/PDT.G.2023/PA.SMP ). Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(01), 1-14. https://doi.org/10.31102/qanuni.2024.2.01.1-14
Section
Articles