Problematika Hadhanah dalam Perlindungan Anak dari Praktik Child Grooming di Era Digital: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Keywords:
Hadhanah; Child Grooming; Perlindungan Anak digitalAbstract
Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko child grooming terhadap anak melalui media sosial, permainan daring, dan berbagai platform komunikasi digital, sehingga menimbulkan problematika baru dalam pelaksanaan hadhanah di lingkungan keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika hadhanah dalam perlindungan anak dari praktik child grooming di era digital melalui perspektif hukum keluarga Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengidentifikasi keterbatasan konsep hadhanah dalam pengasuhan konvensional serta keterbatasan sistem perlindungan anak dalam merespons praktik grooming digital yang berlangsung secara manipulatif dan bertahap, serta merekonstruksi konsep hadhanah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) melalui kajian terhadap literatur hukum keluarga Islam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan berbagai literatur ilmiah terkait child grooming dan pengasuhan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadhanah perlu direkonstruksi sebagai sistem perlindungan anak berbasis keluarga yang mencakup pengawasan digital, literasi digital, komunikasi preventif, dan perlindungan psikologis anak. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan paradigma perlindungan anak yang lebih adaptif terhadap risiko digital melalui integrasi hukum keluarga Islam dan hukum nasional.






