Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ijbar Wali Di Desa Wotgalih Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang
Abstract
Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang adalah salah satu desa yang sebagian masyarakatnya menerapan ijbar wali atau yang dimaksud dengan hak ijbar wali, bahkan sudah menjadi kebiasaan. Kasus yang terjadi di desa Wotgalih dalam praktik ijbar wali juga mengarah pada pernikahan paksa. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian adalah Praktek Ijbar Wali di Desa Wotgalih diterapkan sesuai dengan hak ijbar wali, hak ijbar yang dilakukan wali terlebih dahulu meminta izin kepada anak yang akan dinikahkan walaupun dengan paksaan. Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek Ijbar Wali di Desa Wotgalih sesuai dengan syariat Islam, karena perkawinan yang dilakukan atas dasar niat yang baik dan mengharapkan ridha Allah SWT. (Wotgalih Village, Yosowilangun District, Lumajang Regency is one of the villages where some of the people apply ijbar guardian or what is meant by ijbar guardian rights, it has even become a habit. The case that occurred in the village of Wotgalih in the practice of guardian ijbar also led to forced marriages. Data collection techniques using interviews, observation, and documentation. Data analysis was carried out by means of descriptive qualitative. The results of the research are that the practice of Ijbar Wali in Wotgalih Village is implemented in accordance with the right of Ijbar Wali in Wotgalih Village in accordance with Islamic law, because marriages are carried out on the basis of good intentions and give rise to the pleasure of Allah SWT).