PEMBAGIAN WARISAN SATU BANDING SATU DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Artikel ini membahas konsep waris dalam hukum keluarga Islam, yang merujuk pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan Al-Qur'an. Pembagian waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengadopsi banyak prinsip dari fikih klasik dengan penyesuaian terhadap konteks lokal. Dengan menerapkan perbandingan satu banding satu (1:1) antara laki-laki dan perempuan, pembagian warisan mencerminkan prinsip kesetaraan yang lebih adil, mengakui tanggung jawab nafkah yang dapat dibagi secara merata. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, wacana untuk mengadopsi prinsip ini semakin menguat, menunjukkan perlunya penyesuaian dalam pembagian warisan sesuai dengan konteks sosial yang berkembang. Penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan gender juga memerlukan peningkatan peran perempuan dalam masyarakat, termasuk pemberdayaan dan penegakan sistem peradilan yang adil. Meskipun tantangan pluralitas hukum di Indonesia menyebabkan ketidakpastian, penerapan nilai-nilai keadilan ramah gender dalam warisan adalah kunci untuk menciptakan keadilan sosial dan memajukan posisi perempuan. Secara keseluruhan, upaya untuk mewujudkan keadilan gender dalam waris Islam merupakan langkah penting dalam mendukung emansipasi perempuan dan menghadapi tantangan modern di masyarakat yang terus berkembang.