REVIEW_PROCESS_POLICY

KEBIJAKAN PROSES PENELAAHAN ARTIKEL

REVIEW PROCESS POLICY

BAJHRAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat menerapkan proses penelaahan artikel secara sistematis, objektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk menjaga kualitas serta integritas publikasi ilmiah. Setiap naskah yang masuk akan dievaluasi berdasarkan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kualitas penulisan, relevansi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap pengembangan pengetahuan dan praktik pemberdayaan masyarakat.

Proses penelaahan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, independensi penilaian, etika publikasi, dan penghindaran konflik kepentingan. Keputusan publikasi ditetapkan oleh editor berdasarkan hasil evaluasi editorial dan masukan reviewer yang relevan.

1. Jenis Penelaahan

BAJHRAH menggunakan mekanisme peer review untuk menilai kelayakan naskah yang memerlukan penelaahan ilmiah. Dalam proses ini, naskah dinilai oleh reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik artikel.

Identitas dan informasi yang disampaikan kepada reviewer maupun penulis dikelola sesuai dengan mekanisme penelaahan yang diterapkan oleh jurnal. Editor memberikan informasi mengenai mekanisme tersebut pada saat proses pengajuan atau penelaahan naskah.

Apabila BAJHRAH menerapkan sistem double-blind review, identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain selama proses penelaahan sejauh memungkinkan. Penerapan jenis review harus mengikuti pengaturan dan praktik aktual jurnal.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Setiap naskah yang masuk diperiksa terlebih dahulu oleh editor sebelum diteruskan ke reviewer. Pemeriksaan awal meliputi:

  • Kesesuaian topik artikel dengan fokus dan ruang lingkup BAJHRAH.
  • Kelengkapan struktur naskah, abstrak, kata kunci, referensi, dan informasi penulis.
  • Kesesuaian format dengan pedoman penulisan artikel jurnal.
  • Relevansi artikel dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan manfaatnya bagi mitra atau masyarakat sasaran.
  • Indikasi awal plagiarisme, publikasi ganda, atau permasalahan etika publikasi.
  • Kelengkapan informasi mengenai pendanaan, konflik kepentingan, dan aspek etika lain apabila relevan.

Naskah yang tidak sesuai dengan ruang lingkup, tidak memenuhi persyaratan dasar, atau memiliki masalah mendasar dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak pada tahap awal. Naskah yang memenuhi persyaratan dapat diteruskan ke proses penelaahan.

3. Penunjukan Reviewer

Editor menunjuk reviewer berdasarkan kesesuaian keahlian, pengalaman akademik, dan kompetensi terhadap topik naskah. Penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan independensi penilaian dan potensi konflik kepentingan.

Reviewer diharapkan memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang pengabdian kepada masyarakat, metode pelaksanaan program, evaluasi hasil kegiatan, atau aspek keilmuan lain yang dibahas dalam artikel.

Reviewer yang memiliki konflik kepentingan atau tidak dapat melakukan penelaahan secara objektif diharapkan menyampaikan hal tersebut kepada editor dan menolak penugasan apabila diperlukan.

4. Aspek yang Dinilai oleh Reviewer

Dalam menelaah naskah, reviewer mempertimbangkan aspek-aspek berikut:

  1. Relevansi dan kontribusi: kesesuaian topik dengan ruang lingkup jurnal serta kontribusi artikel terhadap praktik pengabdian kepada masyarakat.
  2. Identifikasi permasalahan: kejelasan masalah yang dihadapi masyarakat atau mitra serta alasan program dilaksanakan.
  3. Metode pelaksanaan: ketepatan metode, tahapan kegiatan, pendekatan pemberdayaan, dan keterlibatan mitra atau masyarakat sasaran.
  4. Hasil dan pembahasan: kejelasan hasil kegiatan, dukungan data atau bukti, analisis, serta hubungan antara tujuan, metode, dan hasil.
  5. Manfaat dan keberlanjutan: manfaat kegiatan bagi mitra, potensi penerapan hasil, serta keberlanjutan program apabila relevan.
  6. Kualitas penulisan: sistematika artikel, keterbacaan, penggunaan bahasa ilmiah, tabel, gambar, dan kelengkapan referensi.
  7. Etika publikasi: orisinalitas naskah, ketepatan sitasi, kepengarangan, konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan etika yang relevan.

5. Rekomendasi Reviewer

Setelah menyelesaikan penelaahan, reviewer menyampaikan komentar dan rekomendasi kepada editor. Rekomendasi dapat berupa:

  • Diterima: naskah dinilai memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial tanpa memerlukan revisi substantif.
  • Revisi minor: naskah memerlukan perbaikan terbatas, seperti klarifikasi, perbaikan penulisan, atau penyempurnaan referensi.
  • Revisi mayor: naskah memerlukan perbaikan substansial pada metode, analisis, penyajian hasil, pembahasan, atau aspek penting lainnya.
  • Ditolak: naskah belum memenuhi standar ilmiah, etika, relevansi, atau persyaratan publikasi jurnal.

Rekomendasi reviewer merupakan bahan pertimbangan bagi editor dan tidak secara otomatis menjadi keputusan akhir. Keputusan publikasi ditetapkan oleh editor dengan mempertimbangkan kualitas naskah, komentar reviewer, dan kebijakan jurnal.

6. Proses Revisi oleh Penulis

Apabila naskah memerlukan revisi, penulis akan menerima pemberitahuan yang memuat komentar reviewer dan arahan perbaikan dari editor. Penulis diharapkan untuk:

  1. Memperbaiki naskah berdasarkan komentar reviewer dan editor.
  2. Menyampaikan tanggapan terhadap setiap komentar secara jelas dan sistematis.
  3. Menjelaskan alasan ilmiah apabila terdapat saran yang tidak dapat diterapkan.
  4. Mengunggah naskah revisi melalui sistem OJS sesuai dengan petunjuk dan tenggat yang diberikan.
  5. Memastikan bahwa revisi tidak menimbulkan kesalahan baru atau pelanggaran etika publikasi.

Apabila diperlukan, naskah yang telah direvisi dapat dikirimkan kembali kepada reviewer untuk memastikan bahwa perbaikan telah dilakukan secara memadai. Editor juga dapat melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan tingkat revisi yang diperlukan.

7. Keputusan Akhir dan Penerbitan

Setelah proses penelaahan dan revisi selesai, editor menetapkan keputusan akhir berupa penerimaan atau penolakan naskah. Naskah yang diterima dapat dilanjutkan ke tahap penyuntingan bahasa, pemeriksaan tata letak, koreksi akhir, dan persiapan penerbitan sesuai dengan prosedur jurnal.

Penerimaan naskah tidak menghilangkan tanggung jawab penulis untuk memastikan kebenaran isi artikel, ketepatan informasi, kepatuhan terhadap etika publikasi, dan persetujuan terhadap versi akhir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan jurnal.

8. Kerahasiaan dan Etika Penelaahan

Naskah yang sedang ditelaah merupakan dokumen rahasia. Editor dan reviewer tidak diperkenankan menyebarluaskan, menggunakan, atau memanfaatkan informasi yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah.

Reviewer diharapkan menyampaikan penilaian yang profesional, objektif, sopan, dan didukung alasan yang jelas. Komentar harus berfokus pada substansi naskah dan tidak memuat serangan pribadi, diskriminasi, atau pernyataan yang tidak relevan dengan evaluasi ilmiah.

Setiap pihak yang terlibat dalam proses penelaahan wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu independensi penilaian.

9. Waktu Penelaahan

Waktu penelaahan dapat berbeda bergantung pada kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, jumlah putaran revisi, dan kelengkapan tanggapan penulis.

Editor berupaya mengelola proses penelaahan secara efektif dan memberikan informasi perkembangan naskah melalui sistem OJS atau komunikasi resmi jurnal. Tenggat penelaahan dan revisi disampaikan kepada pihak terkait sesuai kebutuhan masing-masing naskah.

Apabila terjadi keterlambatan, editor dapat melakukan tindak lanjut atau menunjuk reviewer pengganti apabila diperlukan untuk menjaga kelancaran proses editorial.

10. Keberatan atas Keputusan Editorial

Penulis dapat menyampaikan keberatan terhadap keputusan editorial apabila memiliki alasan yang jelas dan bukti pendukung yang relevan. Keberatan harus disampaikan secara profesional melalui komunikasi resmi kepada editor atau pengelola jurnal.

Keberatan akan ditinjau berdasarkan alasan yang disampaikan, proses penelaahan yang telah dilakukan, dan kebijakan jurnal. Pengajuan keberatan tidak menjamin perubahan keputusan, tetapi akan dipertimbangkan secara objektif dan proporsional.

11. Penutup

BAJHRAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat berupaya menjalankan proses penelaahan yang adil, independen, dan bertanggung jawab untuk menjaga mutu publikasi serta memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik pengabdian kepada masyarakat.

Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi, sistem pengelolaan jurnal, dan kebutuhan editorial BAJHRAH.

BAJHRAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Universitas Islam Madura
Website: https://journal.uim.ac.id/index.php/bajhrah/