CONFLICT_OF_INTEREST_POLICY

KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN

CONFLICT OF INTEREST POLICY

BAJHRAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Kebijakan konflik kepentingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan editorial, proses penelaahan, dan publikasi artikel dilakukan secara adil serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, profesional, finansial, maupun hubungan lainnya yang dapat mengganggu objektivitas.

1. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan adalah keadaan ketika seseorang memiliki kepentingan atau hubungan tertentu yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, penilaian dan keputusan profesional dalam proses publikasi artikel ilmiah.

Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, konflik tersebut harus diungkapkan secara terbuka dan dikelola secara tepat agar integritas proses editorial dan kepercayaan terhadap hasil publikasi tetap terjaga.

2. Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

  • Kepentingan finansial: hubungan pendanaan, pekerjaan, kepemilikan usaha, honorarium, konsultasi, atau kepentingan ekonomi lainnya yang berkaitan dengan artikel.
  • Hubungan profesional atau kelembagaan: hubungan kerja, kolaborasi penelitian, persaingan profesional, atau keterkaitan institusi yang dapat memengaruhi penilaian.
  • Hubungan pribadi atau keluarga: hubungan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penulis, editor, atau reviewer.
  • Kepentingan akademik: persaingan penelitian, perbedaan kepentingan akademik, atau keterlibatan dalam pekerjaan yang sedang dinilai.
  • Kepentingan lainnya: hubungan atau keadaan lain yang berpotensi memengaruhi independensi dalam proses publikasi.

3. Tanggung Jawab Penulis

Setiap penulis yang mengirimkan artikel ke BAJHRAH wajib:

  1. Mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan pada saat pengajuan naskah.
  2. Menyampaikan informasi pendanaan, dukungan institusi, atau hubungan finansial yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan penulisan artikel.
  3. Memastikan bahwa informasi konflik kepentingan yang disampaikan benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
  4. Menyampaikan pernyataan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan apabila memang tidak ada konflik yang perlu diungkapkan.
  5. Memberi tahu editor apabila terdapat perubahan informasi konflik kepentingan selama proses penelaahan atau sebelum artikel diterbitkan.

Contoh pernyataan apabila tidak terdapat konflik kepentingan:

Pernyataan Konflik Kepentingan:
Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penulisan dan publikasi artikel ini.

Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan jenis hubungan atau kepentingan tersebut secara transparan agar editor dapat melakukan penilaian yang sesuai.

4. Tanggung Jawab Editor

Editor BAJHRAH bertanggung jawab untuk:

  1. Menilai naskah berdasarkan kualitas ilmiah, relevansi dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.
  2. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan editorial.
  3. Tidak menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian.
  4. Mengalihkan penanganan naskah kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan apabila diperlukan.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses editorial.
  6. Memastikan bahwa konflik kepentingan yang diungkapkan ditangani secara adil dan proporsional.

5. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer yang diminta menelaah artikel BAJHRAH wajib:

  1. Memberitahukan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan.
  2. Menolak penugasan review apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian.
  3. Melaksanakan penelaahan berdasarkan mutu ilmiah, relevansi, metodologi, kejelasan hasil, dan kontribusi artikel.
  4. Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan untuk keuntungan pribadi atau profesional.
  5. Menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses review.

Apabila reviewer menyadari adanya konflik kepentingan setelah menerima penugasan, reviewer harus segera memberi tahu editor agar dapat ditentukan tindakan yang tepat, termasuk penggantian reviewer jika diperlukan.

6. Penanganan Konflik Kepentingan

Setiap konflik kepentingan yang diungkapkan akan ditinjau oleh editor atau pengelola jurnal sesuai dengan sifat dan tingkat risikonya. Langkah penanganan dapat meliputi:

  • Meminta klarifikasi atau informasi tambahan dari pihak terkait.
  • Mencatat pernyataan konflik kepentingan sebagai bagian dari dokumentasi editorial.
  • Mengalihkan penanganan naskah kepada editor atau reviewer lain yang independen.
  • Meminta penulis memperbaiki atau melengkapi pernyataan konflik kepentingan.
  • Mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam artikel yang diterbitkan apabila relevan dan sesuai dengan kebijakan jurnal.
  • Mengambil tindakan editorial lebih lanjut apabila ditemukan informasi yang tidak benar atau pelanggaran etika publikasi.

Penanganan dilakukan secara proporsional, objektif, dan dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang tidak perlu dipublikasikan.

7. Konflik Kepentingan dalam Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

Mengingat BAJHRAH berfokus pada publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, penulis perlu mengungkapkan hubungan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan, evaluasi, atau pelaporan kegiatan pengabdian.

Hal tersebut dapat mencakup:

  • Hubungan pendanaan dengan mitra kegiatan, sponsor, atau pihak yang menerima manfaat dari program pengabdian.
  • Hubungan kelembagaan antara penulis dan organisasi mitra.
  • Keterlibatan penulis dalam penyediaan, penilaian, atau promosi produk dan layanan yang dibahas dalam artikel.
  • Kepentingan pribadi atau profesional yang dapat memengaruhi penyajian hasil kegiatan, evaluasi program, atau kesimpulan artikel.

Pengungkapan hubungan tersebut bertujuan menjaga transparansi pelaporan hasil pengabdian dan memastikan bahwa kesimpulan artikel disampaikan secara objektif.

8. Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan

Apabila ditemukan dugaan bahwa konflik kepentingan tidak diungkapkan atau informasi yang disampaikan tidak akurat, editor dapat meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.

Jika diperlukan, jurnal dapat menerapkan tindakan editorial yang sesuai, seperti meminta koreksi pernyataan, menunda keputusan publikasi, menolak naskah, atau mempertimbangkan koreksi maupun penarikan artikel yang telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebijakan jurnal yang berlaku.

Setiap tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan fakta, tingkat pelanggaran, hak pihak terkait untuk memberikan penjelasan, dan prinsip keadilan dalam proses publikasi.

9. Pernyataan Penutup

BAJHRAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat mendorong seluruh penulis, editor, dan reviewer untuk mengungkapkan konflik kepentingan secara jujur dan bertanggung jawab. Transparansi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas publikasi, objektivitas penilaian, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengabdian yang dipublikasikan.

BAJHRAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Universitas Islam Madura
Website: https://journal.uim.ac.id/index.php/bajhrah/