EFEKTIFITAS PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DI KUA OMBEN KABUPATEN SAMPANG-MADURA
EFEKTIFITAS PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DI KUA OMBEN KABUPATEN SAMPANG-MADURA
DOI:
https://doi.org/10.31102/am..7.1.2021.83-92Kata Kunci:
Efektivitas, Tanah WakafAbstrak
Pelaksanaan wakaf yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben masih banyak yang dilakukan secara hukum agama atau atas dasar rasa saling percaya, sehingga sampai saat ini masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak mempunyai sertifikat, yang suatu saat bisa saja tanah wakaf tersebut digugat oleh ahli waris daripemberi wakaf (Wakif) dan menyatakan bahwa tanah itu miliknya dan kapanpun tanah wakaf tersebut dapat diambil oleh ahli waris dikarenakan tanah tersebut masih atas nama pribadi. Maka dari itu Agar perwakafan tersebut tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peranan aktif dalam menangani masalah perwakafan tersebut selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research), dimana peneliti harus terjun langsung kelapangan terlibat dengan masyarakat setempat.dalam arti pengumpulan data di lapangan yang bertujuan untuk memaparkan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Omben Sampang.Hasil dari penelitian ini dinyatakan bahwa Peran KUA Omben dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf hanya membantu masyarakat agar tanah wakafnya bisa mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak ada sengketa di dalamnya, dengan cara membuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang diajukan kekantor pertanahan dan membantu proses administrasi saja. Dan upaya yang dilakukan pihak KUA Omben untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah wakaf dianggap tidak efektif melihat dari banyaknya tanah wakaf yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah wakaf. Meski segala upaya telah dilakukan namun masyarakat masih banyak yang tidak mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Omben selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
