HAK MANTAN ISTERI MENOLAK RUJUK MANTAN SUAMI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Dwi Dasa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Ainur Rofiq STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

Abstract

Menurut pasal 16 ayat 1 KHI, yaitu bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, maka begitu juga dengan rujuk, haruslah didasarkan atas persetujuan mantan suami dan mantan isteri yang bersangkutan. Ketentuan rujuk dalam KHI merupakan aturan yang sangat bijaksana karena mengambil jalan tengah antara suami isteri, yakni suami mempunyai hak untuk rujuk dan isteri mempunyai hak untuk menolak atau menerima rujuk sesuai dengan pasal 165 KHI. Penolakan rujuk oleh istri terjadi karena ajakan suami untuk rujuk bukan untuk kebaikan dua belah pihak melainkan untuk kebaikannya sendiri, dan mengakibatkan kemudharatan atau teraniayanya istri. Istri menolak rujuk suami karena pihak suami tidak dapat berubah menjadi lebih baik setelah diberi banyak kesempatan sehingga kehidupan rumah tangga yang akan mereka jalani tetap tidak akan harmonis dan hanya menyiksa fisik lebih-lebih psikis satu sama lain jika tetap rujuk.

Article Metrics

Abstract view : 2260 times
Published
2022-02-19
How to Cite
Suryantoro, D., & Rofiq, A. (2022). HAK MANTAN ISTERI MENOLAK RUJUK MANTAN SUAMI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan Dan Penelitian Ke-Islaman, 8(1), 24-34. https://doi.org/10.31102/ahsanamedia.8.1.2022.24-34