NIKAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

  • Dwi Darsa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Ainur Rofiq STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

Abstract

Pengertian nikah itu ada tiga, yang pertama adalah secara bahasa nikah adalah hubungan intim dan mengumpuli , seperti dikatakan pohon itu menikah apabila saling membuahi dan kumpul antara yang satu dengan yang lain, dan juga bisa disebut secara majaz nikah adalah akad karena dengan adanya akad inilah kita dapat menggaulinya. Kedua, secara hakiki nikah adalah akad dan secara majaz nikah adalah Wat’un (hubungan intim) sebalinya pengertian secara bahasa, dan banyak dalil yang menunjukkan bahwa nikah tersebut adalah akad seperti yang dijelaskan dalam al-Quran dan Hadist. Hukum perkawinan itu asalnya mubah (boleh), dalam artian tidak diwajibkan tetapi juga tidak dilarang Dengan berdasarkan pada perubahan illatnya atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan perkawinan, maka perkawinan hukumnya dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram

Article Metrics

Abstract view : 6345 times
Published
2021-07-29
How to Cite
Suryantoro, D., & Rofiq, A. (2021). NIKAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. AHSANA MEDIA:  Jurnal Pemikiran, Pendidikan Dan Penelitian Ke-Islaman, 7(02), 38-45. https://doi.org/10.31102/ahsanamedia.7.02.2021.38-45