Implementasi ISAK 35 pada Organisasi Nirlaba
DOI:
https://doi.org/10.31102/equilibrium.11.02.132-141Keywords:
Non-Profit Organizations, ISAK 35, Financial Reporting StandardsAbstract
Akuntansi berperan pada segi pengelolaan keuangan suatu entitas semakin disadari oleh banyak pihak, baik entitas yang berorientasi laba ataupun non laba. Organisasi nirlaba sejak tahun 1997 diatur dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45. Namun mulai tahun 2019 PSAK 45 diganti dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35. Masjid Kampus dan Yayasan sebagai bagian dari Organisasi Nirlaba. Metode Penelitian dengan dokumen observasi, literatur dan wawancara. Kebutuhan sosialisasi dan pelatihan menjadi mendesak karena banyaknya ketidakpahaman perubahan dari PSAK 45 ke ISAK 35 sehingga akan membuat laporan menjadi lebih baik dan siap untuk di tampilkan. Objek Penelitian di Organisasi Nirlaba ada di beberapa tempat seperti yayasan DT Bandung, Happy Hearts Indonesia LSM dan beberapa sekolah dan masjid berbentuk yayasan. Hasil Penelitian yang dilakukan bahwa baru dilaksanakan sejauh 30 % dari data yang tersedia, sehingga masih jauh untuk melaksanakan ISAK 35.
