Sebuah Pandangan Kafir dalam Konsep Jihad

Penulis

  • Evita Dwi Octaviani P Politeknik Eletronika Negeri Surabaya (PENS)

Kata Kunci:

Keywords: Jihad, infidels

Abstrak

Jihad merupakan berjuang dengan sungguh-sungguh yang didasari dengan niat menurut syariat Islam, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah.  Makna jihad menjadi terlihat sedemikian sempit, seakan-akan jihad hanya soal perang dan invasi militer. Padahal, meski kedudukan qital di dalam jihad sangat amat agung, namun jihad tidak hanya tentang qital (berperang) saja.  Hukum jihad menurut mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa hukum jihad adalah fardu kifayah, meskipun ada sebagian dari mereka yang berpendapat fardu ‘ain. Jihad yang dipahami sebagai perang dibagi menjadi dua bagian yaitu jihad perlawanan dan jihad penyerangan. Kafir yang harus dilindungi adalah kafir dzimmi dan kafir yang harus diperangi adalah kafir harbi. Ada beberapa tindakan terorisme untuk melakukan teror diantaranya adalah peristiwa pengeboman yang terjadi di New York dan Bali. Perang dalam Islam memiliki tujuan yang hakiki. Perang dalam Islam membawa misi kebenaran, kemanusiaan dan kehormatan manusia. Dan tujuan perjuangan Islam bukanlah untuk kepentingan pribadi pejuangnya bahkan bukan terbatasuntuk kepentingan kaum muslimin, melainkan untuk kemaslahatan umat manusia dimuka bumi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2020-07-25

Cara Mengutip

[1]
E. D. Octaviani P, “Sebuah Pandangan Kafir dalam Konsep Jihad”, alulum, vol. 7, no. 2, hlm. 180–195, Jul 2020.