EKSISTENSI PENDIDIKAN PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PESANTREN

Penulis

  • Muhammad Zibbat Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Ahmad Hariri Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31102/alulum.11.1.2024.103-117

Kata Kunci:

Pesantren, Pendidikan, UU Pesantren

Abstrak

Pendidikan pesantran saat ini memiliki peran dan simpatik yang begitu tinggi dikalangan masyarakat, karena dinaggap memiliki kelebihan dibandingkan dengan Lembaga Pendidikan formal lainnya, namun dari sisi yang lain, peneliti penasaran bagaimana undang- undang pesantren memposisikannya dalam lingkup pendidikan dan sebagai bentuk upaya pengakuan Negara terhadap hadirnya pesantren dalam dunia pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kajian Pustaka. Sumber data adalah buku-buku refrensi, jurnal dan beberapa sumber yang memiliki keterkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendidikan pesantren mengacu pada pemberian keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum, metode pengajaran pendidikan khas pesantren, dan pengakuan dalam hal pemberian ijazah yang diakui sama dengan pendidikan formal. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) penguatan Pendidikan pesantran dalam system Pendidikan nasional, 2) peningkatan kualitas Pendidikan pesantren, 3) pengembangan kurikulum berbasi pesantren, 4) pemberdayaan pengelolaan pesantren, 5) pengakuan terhadap implementasi Pendidikan alternatif, 6) penguatan Pendidikan pesantren, 7) pengembangan Pendidikan inklusif, 8) kolaborasi Pendidikan pesantren dan Lembaga lainnya. Beberapa imlikasi ini dapat dijadikan pandangan bagi peneliti lain dan pemegang kebijakan dalam perumusan kebijakan Pendidikan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

[1] F. D. N. L. Yustitianingtyas, “Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” Univ. Wijaya Kusuma, vol. 22, no. 2, pp. 119–125, 2020.
[2] T. J. Pamungkas and A. Hariri, “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State,” Media Law Sharia, vol. 3, no. 4, pp. 270–283, 2022, doi: 10.18196/mls.v3i4.15198.
[3] H. Heriyadi and M. Iqbal, “Kebijakan Pendidikan Pesantren di Indonesia,” J. Prim. Educ., vol. 2, no. 1, p. 23, 2022, doi: 10.29300/jpe.v2i1.5913.
[4] Erfan Gazali, “Pesantren Di Antara Generasi Alfa Dan Tantangan Dunia Pendidikan Era Revolusi Industri 4.0,” OASIS J. Ilm. Kaji. Islam, vol. 2, no. 2, pp. 94–109, 2018.
[5] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
[6] Irawan & Irsyad, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai,” J. Educ. Dev., vol. 10, no. 3, p. 264, 2022.
[7] M. Dawam Rahardjo, Pergulatan dunia pesantren: membangun dari bawah. jakarta: LP3ES, 1985.
[8] Hanun Asrohah, “Pelembagaan Pesantren : asal-usul dan perkembangan pesantren di Jawa,” Cet. 1. jakarta: Departemen Agama RI, Bagian Proyek Peningkatan Informasi Penelitian dan Diklat Keagamaan, 2004.
[9] Mastuhu, Dinamika sistem pendidikan pesantren : suatu kajian tentang unsur dan nilai sistem pendidikan pesantren / Mastuhu. jakarta: INIS, 1994.
[10] H. Asmad, Anam Nurul, Zainal Arifin, and Syaikhotin Sayyidah, “PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN SEBAGAI SUBKULTUR DI TENGAH ARUS GLOBALISASI (Studi Multikasus di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum dan Nurul Islam I Jember),” pp. 186–200, 2016.
[11] P. Pemerintah et al., “Undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019,” no. 42, 2019.
[12] S. U. Wicaksana, S. Arifin, A. Hariri, A. B. Efendi, and N. R. Harris, “Patterns of Spreading Radicalism in Muhammadiyah Islamic Boarding Schools in East Java,” Petita J. Kaji. Ilmu Huk. Dan Syariah, vol. 6, no. 2, pp. 174–185, 2021, doi: 10.22373/petita.v6i2.120.
[13] A. Zaini, “UU pesantren no 18 tahun 2019: kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di kabupaten tuban,” Tadris, vol. 15, no. 2, pp. 64–77, 2021.
[14] M. Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, pesantren dan Negara: Perspektif Undang- Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama, dan peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, 1st ed. Yogyakarta: BILDUNG, 2022.
[15] R. UU Sisdiknas, “Undang-undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional,” no. Pemerintah Pusat, p. LN.2003/NO.78, TLN NO.4301, LL SETNEG : 37 HLM, 2003.
[16] AD Irawan & Tim Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) Editor, “Sinergi Pancasila Dan Agama Dalam Penguatan Semangat Kebangsaan,” pp. 44–59, 2019.
[17] M. A. Dr. Ali Anwar, Pembaruan Pendidikan di Pesantren Lirboyo Kediri, II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
18] Kementerian Agama Republik Indonesia, “Peraturan menteri Agama No.31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” Jdih Bpk Ri, vol. 2507, no. February. pp. 1–9, 2020.
[19] S. J. M. RI, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,” Jdih.Bapeten.Go.Id, pp. 1–21, 1945, [Online]. Available: https://jdih.bapeten.go.id/en/dokumen/peraturan/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945
[20] Presiden, “Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren,” Peratur. Pres. Republik Indones., pp. 1–13, 2021.
[21] E. F. Fahyuni, Buku Ajar Konsep Pembiayaan Pendidikan Islam. 2020. doi: 10.21070/2020/978-623-7578-66-6.
[22] M. Muafi, S. Supandi, and S. Syafrawi, “EFEKTIVITAS METODE TAMRINUL MUSABAQOH TILAWATIL KITAB (TMTK) DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN BELAJAR MEMBACA KITAB KUNING DI MADRASAH ALIYAH DINIYAH PUTRA PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM BETTET PAMEKASAN”, AHSANAMEDIA, vol. 9, no. 2, pp. 125-134, Jul. 2023.
[23] S. Supandi and A. Ahmadi, “PERAN GURU AKIDAH AKHLAK DALAM MEMBINA AKHLAK BAGI SISWA MADRASAH ALIYAH NOER FADILAH SUMBER PANJALIN AKKOR PALENGAAN PAMEKASAN”, j.edu.part, vol. 2, no. 2, pp. 87–98, Sep. 2023.
[24] K. Aini and S. Supandi, “PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN: Kajian Tematik Pendidikan Anak”, j.edu.part, vol. 2, no. 1, pp. 79–98, May 2023.

Diterbitkan

2024-02-25

Cara Mengutip

[1]
M. Zibbat dan A. Hariri, “EKSISTENSI PENDIDIKAN PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PESANTREN”, alulum, vol. 11, no. 1, hlm. 103–117, Feb 2024.