Status Kewarisan Anak Hasil Perjanjian Surogasi Dalam Prespektif Hukum Islam

Penulis

  • Reni Novita Anggriani Sitompul Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

warisan, surogasi, islam

Abstrak

Di era globalisasi ini, perkembangan sains dan  teknologi semakin dirasakan. Tidak hanya di bidang telekomunikasi namun dibidang kedokteran pun  menemukan temuan program baru dalam inseminasi buatan dengan metode surrogate mother atau biasa disebut sewa Rahim. Surrogate mother merupakan  praktek penyewaan rahim seorang perempuan yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian dengan pihak lain dengan tujuan dapat hamil dan melahirkan bayi yang sebelumnya dilakukan persenyawaan sperma dan ovum antara pasangan pihak lain, lalu hasil persenyawaan tersebut ditanamkan kedalam rahim perempuan tadi. Penemuan ini menimbulkan permasalahan- permasalahan baru didalam kaidah hukum islam, terkait status kedudukan anak yang dilahirkan dengan perjanjian surogasi ini. Metode yang digunakan penulis  dalam menjawab  persoalan  di  atas yaitu library  research dan  pendekatan  yuridus-normatif. Data yang digunakandalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan kemudian diolah dan dianalisa. Berdasarkan latar belakang diatas peneliti tertarik untuk mengkaji tentang status kewarisan anak hasil perjanjian surogasi. Kesimpulan dalam penelitian ini, semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya, sebab akan menyebabkan Kerancuan status kewarisan  anak yang dilahirkan hasil perjanjian surogasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-25

Cara Mengutip

[1]
R. N. A. Sitompul, “Status Kewarisan Anak Hasil Perjanjian Surogasi Dalam Prespektif Hukum Islam”, alulum, vol. 8, no. 2, hlm. 200–213, Jul 2021.