Status Kewarisan Anak Hasil Perjanjian Surogasi Dalam Prespektif Hukum Islam
Kata Kunci:
warisan, surogasi, islamAbstrak
Di era globalisasi ini, perkembangan sains dan teknologi semakin dirasakan. Tidak hanya di bidang telekomunikasi namun dibidang kedokteran pun menemukan temuan program baru dalam inseminasi buatan dengan metode surrogate mother atau biasa disebut sewa Rahim. Surrogate mother merupakan praktek penyewaan rahim seorang perempuan yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian dengan pihak lain dengan tujuan dapat hamil dan melahirkan bayi yang sebelumnya dilakukan persenyawaan sperma dan ovum antara pasangan pihak lain, lalu hasil persenyawaan tersebut ditanamkan kedalam rahim perempuan tadi. Penemuan ini menimbulkan permasalahan- permasalahan baru didalam kaidah hukum islam, terkait status kedudukan anak yang dilahirkan dengan perjanjian surogasi ini. Metode yang digunakan penulis dalam menjawab persoalan di atas yaitu library research dan pendekatan yuridus-normatif. Data yang digunakandalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan kemudian diolah dan dianalisa. Berdasarkan latar belakang diatas peneliti tertarik untuk mengkaji tentang status kewarisan anak hasil perjanjian surogasi. Kesimpulan dalam penelitian ini, semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya, sebab akan menyebabkan Kerancuan status kewarisan anak yang dilahirkan hasil perjanjian surogasi.
