PERSEPSI DAN PEMAHAMAN MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DAN AKIBATNYA

Penulis

  • Ika Nurjanah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Oyoh Bariah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Acep Nurlaeli Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Sayan Suryana Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31102/alulum.9.3.2022.240-251

Kata Kunci:

nikah, beda agama

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan pernikahan beda agama (muslim dengan non muslim) hal ini dibuktikan dengan terdapatnya 24.677 pasangan yang melangsungkan pernikahan yang berbeda keyakinan pada tahun 1980, kemudian di tahun 1990 terdapat 26.688 pasangan, sedangkan data terbaru tahun 2000 terdapat 2.673 pasangan. Walaupun refresentasi nikah beda agama sejak tahun 1980-2000 jumlah nominalnya berkurang, akan tetapi dengan jumlah sekitar 2673 pasangan masih tergolong tinggi. Padahal dengan tegas Islam dan hukum undang-undang di Indonesia melarangnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku dan dapat diamati dari fakta-fakta yang ada saat ini. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: semua masyarakat sepakat mengakatakan bahwa hukum menikah beda agama haram hukumnya dan pernikahannya pun tidak sah karena melanggar hukum Islam dan hukum undang-undang di Indonesia,. Tidak sedikit masyarakat (responden) berpendapat bahwa faktor penyebab dari terjadinya problematika pernikahan beda agama adalah karena nafsu, harta, tahta dan minimnya pendidikan agama, sehingga tidak mempermasalahkan apabila memiliki pasangan yang berbeda agama bahkan sampai kejenjang pernikahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2022-07-25

Cara Mengutip

[1]
I. Nurjanah, O. Bariah, A. Nurlaeli, dan S. Suryana, “PERSEPSI DAN PEMAHAMAN MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DAN AKIBATNYA”, alulum, vol. 9, no. 3, hlm. 240–251, Jul 2022.