PERSEPSI DAN RESPON PESANTREN TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Abstract
Tulisan ini bermaksud melihat sejauh mana persepsi dan respon pesantren terhadap kesadaran hukum masyarakat di PP. Nazhatut Tullab Desa Prajjan Kec. Camplong Kab. Sampang yang bersumber dari produk hukum nasional. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif, yaitu penelitian yang dilakukan oleh peneliti untuk menggambarkan perilaku manusia, peristiwa dan tempat tertentu yang dikaji secara rinci dan mendalam. Adapun prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari kajian menunjukkan dua hal pokok; pertama, Persepsi pesantren terhadap pemahaman hukum perdata Islam (penikahan dan kewarisan) masyarakat masih didominasi oleh sektor budaya, hegemoni dan pola hidup bermasyarakat. Kedua, Respon pesantren melalui pendekatan persuasif dalam bentuk pendekatan budaya lebih mudah diterima oleh warga masyarakat. Mereka merasa nyaman ketika diajak berdialog dan berdiskusi terkait hukum perdata Islam Indonesia, mendapatkan penyuluhan dan pendampingan hukum. Pada akhirnya, semoga dengan mencapai titik temu dan kebaikan yang mungkin akan didapat, hukum perdata Islam Indonesia bisa dipahami dan diterima dengan baik.