Konsekuensi Hukum Perbankan Konvensional yang Memberikan Kredit Melebihi Barang Jaminan

Penulis

  • Agustri Purwandi Fakultas Hukum Universitas Madura

Kata Kunci:

Perbankan Konvensional, Jaminan Kredit, dan Konsekuensi Hukum

Abstrak

Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang  dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang sebagian dananya merupakan titipan masyarakat, untuk itu maka prinsip kehati-hatian bank merupakan salah satu prinsip penting dalam menjalankan usaha kredit yang meliputi Character (Penilaian watak), Capacity (Penilaian kemampuan), Capital (Penilaian terhadap modal), Collateral (Penilaian terhadap agunan/jaminan), Condition of economy (Penilaian terhadap prospek usaha debitur). Kelima Prinsip tersebut merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh pihak bank ke dalam analisa kredit. Untuk itu sebelum kredit diberikan dilakukan analisis terlebih dahulu dengan melihat penghasilan dan nilai jaminan calon debitur, serta diterapkan aturan BMPK untuk menghindari resiko.

Diterbitkan

2018-11-03

Terbitan

Bagian

Articles