Pemungutan Royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Komlektif

Penulis

  • Herman Felani Universitas Islam Madura

Kata Kunci:

LMK, Pencipta, dan Royalty

Abstrak

Royalti merupakan hak dari pencipta, sebagai imbalan atas penggunaan hasil ciptaannya untuk kepentingan komersil. Rumusan masalah penelitan ini adalah apa yang menjadi alas hak LMK dalam memungut royaltI dan bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul antara pencipta dengan LMK. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perjanjian pemberian kuasa dari pencipta kepada LMK, menjadi alas hak LMK untuk memungut royalti.

Diterbitkan

2018-11-03

Terbitan

Bagian

Articles