Hak Narapidana yang Mengalami Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Mohammad Nurul Huda Universitas Islam Madura

Keywords:

Hak Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Gangguan Jiwa

Abstract

Narapidana adalah sebagaimana manusia umumnya, hanya saja kebebasan dan kemerdekaannya dibatasi, meskipun demikian hak-haknya sebagai manusia yang mempunyai kesamaan di bidang hukum tidak diperkenankan dilakukannya tindakan diskriminatif. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Meskipun menurut undang-undang, perlakuan sama dalam LAPAS merupakan hak setiap warga binaan, namun tentunya berbeda kiranya jika kondisi narapidana dalam LAPAS tersebut mengalami gangguan kejiwaan saat berada di LAPAS, yang mana perlu penanganan dan pembinaan yang sifatnya khusus yang melibatkan pakar Psikiater dan Instansi seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang hak narapidana yang mengalami gangguan jiwa di Lembaga Pemasyarakatan. Pemeriksaan kejiwaan narapidana oleh seorang Ahli Psikiater sangat diperlukan untuk memastikan apakah mereka benar-benar gila atau hanya akal-akalan agar terhindar dari hukuman. Pasal 29 huruf a dan b KUHAP cukup mewakili sebagai landasan hukum bahwa setiap narapidana yang menjalani masa perawatan diluar penahanan tidak dapat disamakan dengan penahanan sehingga narapidana tetap dibebankan penahanannya secara penuh walupun sebagaian menjalani masa perawatan karena gangguan jiwa

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles