Peningkatan Pendidikan Pembentukan Hukum Di Desa Pegagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
DOI:
https://doi.org/10.31102/darmabakti.2023.4.2.224-232Kata Kunci:
Village, Formation Village, regulationsAbstrak
Pembentukan peraturan desa yang terdiri dari peraturan desa, peraturan kepala desa dan peraturan bersama kepala desa menjadi penting ketika pembetukan peraturan tersebut diatur dalam permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis pembentukan peraturan di desa, Desa Pegagan merupakan bagian dari desa yang tidak lepas dengan kebijakan-kebijakan yang akan memberikan dampak untuk kesejahteraan dan pembangunan desa. kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam peraturan desa, maka tujuan pengabdian ini untuk mempermudah desa dalam pembentukan peraturan desa dalam bimbingan khusus bagi badan permusyawaratan desa, kepala desa dan perangkat desa untuk peningkatan pendidikan terkait dengan pembentukan peraturan desa yang terencana, tersusun, terukur dan terpadu. Sedangkan metode yang digunakan yaitu memberikan penyuluhan hukum dan pendapingan dalam pembentukan hukum yang akan dibentuk oleh desa, hasilnya adalah perangkat desa dan masyarakat sangat antosias dengan adanya pelatihan ini karena memberikan pemehaman baru terutama terkait dengan bagaimana membuat peraturan desa dan kesadaran masyarakat dalam mentaati adanya praturan.
Unduhan
Referensi
Maria Farida Indrati S., 2010. Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius, hlm. 235
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, 2015, hlm. 34
Rokilah. Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 2, Desember 2021. Hlm. 179-190 P-ISSN 2613-9995 & E-ISSN 2614-0179
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 5 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
