HUKUM ISLAM PERSOALAN NUSYUZ ( Tinjauan Hukum terhadap pasal 152 Kompilasi Hukum Islam )
Abstract
Putusan majelis hakim dari beberapa perkara yang pokok permasalahannya sama tetapi di putus secara berbeda menimbulkan suatu spekulasi bahwa pemikiran hakim di indonesia cenderung majemuk, padahal putusan majelis hakim dapat di jadikan suatu Yurisprudensi / pedoman oleh hakim lainnya dalam memutus suatu perkara dimana perkara tersebut tidak di atur oleh undang undang, akan tetapi yang menjadi permasalahan pokok adalah ketika Yurisprudensi yang di anut oleh majelis hakim bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terkadang dengan menggunakan konsep “ demi kemaslahatan “ majelis hakim di indonesia dapat mengingkari aturan hukum yang ada. Hal tersebut nampak pada label perempuan Nusyuz pada pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, jika di liat dari analisa hukum agama dan Kompilasi Hukum Islam maka perempuan yang Nusyuz tidak berhak mendapatkan Iddah dan Mut’ah, akan tetapi dalam pandangan teori gender wanita nusyuz sekalipun berhak mendapatkan nafkah iddah dan Mut’ah, hakim yang memberikan nafkah iddah kepada wanita yang nusyuz ini dengan memandang kemaslahatan, sehingga penting sekali menggunakan metode pendekatan Roscoe Pound di harapkan mengetahui faktor faktor ( baik faktor hubunngan antar individu, faktor sosial maupun ekonomi ) yang membuat hakim membuat putusan dengan dasar kemaslahatan dimana hal tersebut yang tidak sejalan dengan aturan yang ada