Analisis Advokasi Kebijakan Berhubungan Seks Suami Istri Secara Paksa Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Abstract
Kebijakan berhubungan seks suami istri secara paksa termasuk
kategori tindak pidana pemerkosaan dalam Undang – Undang Nomor
1 Tahun 2023 Tentang KUHP adalah Undang – Undang yang muncul
baru-baru ini disebabkan banyaknya kasus KDRT yang terjadi dalam
rumah tangga yang memungkinkan adanya paksaan dalam hal
hubungan seks oleh suami terhadap istrinya. Pada dasarnya, sudah
terdapat undang-undang yang mengatur tentang tidak pidana
pemerkosaan. Namun pada peraturan sebelum Undang-Undang No 1
Tahun Tahun 2023 Tentang KUHP, fokus pembahasanya hanya
menerangkan bahwa tindak pidana pemerkosaan hanya terjadi
apabila diluar hubungan perkawinan yang sah. Sehingga tindak
pidana pemerkosaan dirasa tidak terjadi apabila tindakan tersebut
dilakukan oleh sepasang suami istri yang memiliki hubungan
perkawinan yang sah. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan
undang-undang sebagai bentuk jaminan keselamatan istri, apabila
suatu saat terdapat pengaduan tindak pemerkosaan yang dilakukan
oleh suami terhadap istrinya dikarenakan penolakan istri untuk
melakukan ajakan suami sehingga bagi suami yang melanggar
ketentuan undang-undang, akan dikenakan sanksi hukum yang telah
di tetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang KUHP.