Return to Article Details
Akibat Hukum Bagi Perusahaan Leasing Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia Dan Melakukan Penarikan Paksakendaraan Jika Pihak Lesse Melakukan Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Leasing (Berdasarkan Putusan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.
Download
Download PDF