Return to Article Details Akibat Hukum Bagi Perusahaan Leasing Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia Dan Melakukan Penarikan Paksakendaraan Jika Pihak Lesse Melakukan Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Leasing (Berdasarkan Putusan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK. Download Download PDF