Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Anak-anak sebagai generasi muda adalah potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan aset perkembangan yang akan memelihara, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil perkembangan yang ada. Oleh karena itu anak membutuhkan perlindungan untuk memastikan tumbuh kembang fisik, mental dan sosial yang lengkap, harmonis dan seimbang. Kedudukan menantu sebagai subjek hukum ditentukan oleh bentuk dan sistem anak sebagai suatu kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Dalam hukum Islam seorang anak tidak akan dikenakan hukuman atas kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada tanggung jawab hukum bagi seorang anak pada usia berapapun sampai ia mencapai masa puber, qadhi hanya berhak menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa batasan. baginya itu akan membantu memperbaikinya. dan menghendaki agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.Penelitian tentang batasan usia anak dan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk diteliti, apalagi selama ini banyak fenomena anak di bawah umur. duduk di bangku dan ditahan seperti penjahat besar hanya karena hal-hal sepele. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah untuk mencoba mendeskripsikan batasan usia anak dan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Pendekatan yang digunakan dalam pemecahannya adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pendekatan tersebut maka batas usia anak dan pertanggungjawaban pidana menjadi jelas yaitu dalam hukum Islam batas usia anak dibawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melanggar hukum, hanya saja kondisi ini dapat mempengaruhi akuntabilitas.