Putusan Pengadilan atas Perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Republik Indonesia; Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sumenep No. 0662/Pdt.G/2016/PA.

Authors

  • Zaini Zaini

Keywords:

Perceraian, Hak, dan Kewajiban

Abstract

Perceraian adalah peristiwa yang tidak diharapkan, tetapi bila perkawinan  sudah kehilangan makna maka perceraian merupakan cara akhir yang dapat dilakukan oleh suami istri untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangganya. Hakekatnya perkawinan bukan sekedar perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami istri tetapi merupakan suatu perjanjian suci untuk  menjalani kehidupan rumah tangga, tetapi kalau dalam perjalanannya perkawinan pecah dan tidak ada harapan dapat memperbaiki kehidupan rumah tangga untuk terwujudnya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Perceraian kadangkala terjadi disebabkan oleh masalah keuangan dan adanya wanita ketiga dalam rumah tangga. Namun demikian perceraian itu terjadi harus melalui prosedur persidangan Pengadilan, baik oleh suami maupun istri. Perceraian akan menimbulkan akibat yakni ikatan perkawinan menjadi putus, pembagian harta bersama dan hak asuh anak. Setelah perceraian hak-hak istri  pegawai negeri apabila perceraian yang terjadi atas kehendak pegawai negeri pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak anaknya.

Downloads

Published

2018-11-03