Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan Islam; Study Kasus Prita Mulyasari

  • Abdul Munib Universitas Islam Madura
Keywords: Cyber Crime, Keadilan, Barat dan Islam

Abstract

Salah-satu tujuan hukum adalah hadirnya keadilan yang dapat dirasakan keberadaannya oleh semua rakyat. Bahkan dalam kajian hukum progressif, tujuan utama diberlakukannya hukum ialah untuk memastikan semua rakyat bisa mengakses keadilan. Pada perkembangannya, kajian keadilan memang menghadirkan beragam prespektif, tidak terkecuali dalam kajian hukum Islam yang memang menginginkan akses keadilan yang merata bagi seluruh umat sebagai bagian dari misi agung Islam sebagai agama yang rahmatan lil-‘alamin. Kajian ini hendak menganalisis Kasus Cyber Crime yang dialami oleh Prita Mulyasari yang dinilai banyak dicederai akses keadilannya, baik dihadapan hukum ataupun dalam memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Article Metrics

Abstract view : 424 times
Published
2018-11-03