Analisis Unsur-unsur Pembuktian Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Zaini Zaini Universitas Islam Madura
  • Hanafi Hanafi

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan reputasi, nama baik, dan keheormatan seseorang. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran juga merupakan delik aduan dengan demikian dapat di proses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia, serta mengidentifikasi bagaimana tantangan hukum yang dihadapi dalam proses pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik meliputi; Pertama Unsur Objektif yaitu adanya perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi seseorang, perbuatan dilakukan dikhalayak umum (di media, sosial media, atu tempat umum), Adanya bentuk berupa tuduhan yang bersifat menghina, mencemarkan, dan menista. Kedua Unsur Subjektif yaitu, niat atau kesengajaan untuk menyerang reputasi atau nama baik serta kehormatan korban, mengetahui bahwa Tindakan atau perbuatan yang dilakukan tidak benar atau bersifat menyerang. Dalam konteks digital, penafsiran terhadap unsur-unsur tersebut sering menimbulkan perdebatan hukum, terutam terkait bukti elektronik dan Batasan dalam berekspresi atau berpendapat.

References

Buku
1. Adami chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Media Nusa Creative, 2022.
2. Amirudin, h. Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok, PT Radja Grafindo Persada, 2020.
3. Agus Siagian, Hukum Pers Menjamin Kebebasan Pers Berbasis Keadilan, CV Gita Lentera, 2025.
4. Andy Faisal, Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Korupsi, USUpress, 2010.
5. Budiyanto, Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Sada Kurnia Pustaka, 2025.
6. Budiman A Adhigama dkk, Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia, Jakarta Selatan, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), 2021.
7. Flora Dianti, Hukum Pembuktian Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, 2024
8. Hariman Satria, Hukum Pembuktian Pidana: Esensi dan Teori, Kencana, 2021
Jurnal
1. Aditya Fattahillah Sigit, “Tinjauan Yuridis Pembuktian Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana”, jurnal Hukum vol 7 Nomor 2, 2021.
2. Gilang Rizky Ramadhan “Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP”, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol.2 Nomor. 1, 2024
3. Utin Indah Permata Sari “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Policedi Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 2 Nomor. 1, 2021.
Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Undang – Undang hukum Pidana Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik ITE Lembaran Negara Nomor 19 Tahun 2016.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Nomor 6905 Tahun 2024
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Published

2025-03-31

Issue

Section

Articles