Hukum Perdata Islam dan Keadilan Sosial: Perspektif Teoritis dan Praktis
Keywords:
Perdata Islam, Keadilan Sosial', Teoritis dan PraktisAbstract
Hukum Perdata Islam memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama di negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia. Namun, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, baik dari segi teori maupun praktik, seperti penafsiran hukum yang kurang adaptif terhadap perubahan sosial atau ketimpangan dalam penerapannya. Penelitian ini penting untuk menganalisis sejauh mana Hukum Perdata Islam dapat menjadi instrumen keadilan sosial serta mengidentifikasi kesenjangan antara teori dan praktik di masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis konsep Hukum Perdata Islam dalam perspektif keadilan sosial, (2) mengkaji implementasinya dalam praktik hukum di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis kasus. Data diperoleh dari literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta jurnal terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis untuk membandingkan konsep teoritis Hukum Perdata Islam dengan realitas empiris di masyarakat. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perdata Islam memiliki potensi besar dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama melalui prinsip-prinsip seperti ‘adl, maslahah, musawah. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti pemahaman yang literer terhadap teks fikih, kurangnya harmonisasi dengan hukum positif, serta faktor sosial-ekonomi yang mempengaruhi akses masyarakat terhadap keadilan. Di sisi lain, beberapa praktik progresif, seperti penggunaan maqashid syariah dalam putusan pengadilan, menunjukkan bahwa Hukum Perdata Islam dapat beradaptasi dengan kebutuhan kontemporer.
References
2. Bernard L. Tanya, Simanjuntak, Yoan N., and Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
3. Busyro. Maqâshid al-syarîah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Jakarta: Prenada Media, 2019.
4. Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice).” Jurnal Konstitusi 6, no. 1 2009.
5. Gumanti, Retna. “Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam).” Jurnal Al Himayah 2, no. 1 2018.
6. Helmi, Muhammad. “Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam.” Mazahib 14, no. 2 2015.
7. Irawan, Rudi. “Analisis Kata Adil Dalam Al-Qur’an.” Rayah Al-Islam 2, no. 02 .2018.
8. Ridho, Hilmi. “Membumikan Nilai-Nilai Keadilan Dalam Al-Qur`An Terhadap Sila Keadilan Sosial.” HUMANISTIKA: Jurnal Keislaman 7, no. 2 June 30, 2021.
9. Samsuri, Muhammad. “Konsep Keadilan Hukum (Konsep Barat, Konsep Islam, Dan Konsep Pancasila).” Mamba’ul’Ulum 14, no. 2 2018.
10. Saputra, Agus Romdlon. “Konsep Keadilan Menurut Al-Qur’an Dan Para Filosof.” Dialogia: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 10, no. 2 2012.
11. Sutisna, Neneng Hasanah, Arlinta Prasetian Dewi, Ikhwan Nugraha, Ekarina Katmas, Ali Mutakin, M. A. Hk, S. Nurhadi, and S. H. Suparnyo. Panorama Maqashid Syariah. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021. 131
12. Suyatno. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqih. Yogyakarta: Ar Ruzz Media, 2011.