Analisis Yuridis Tindak Pidana Perzinahan Menurut Teori Hukum Positif

  • Zaini Zaini Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

Abstract

Tindak pidana perizinan adalah masalah yang kompleks dalam hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tindak pidana perizinan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek hukum yang terkait dengan perizinan dan tindak pidana yang mungkin timbul dari pelanggaran perizinan. Artikel ini juga akan menyoroti kasus-kasus terkait dan putusan pengadilan yang relevan dalam konteks ini. Melalui analisis yang mendalam, artikel ini akan menggali perbedaan pendapat di antara para pakar hukum dan praktek pengadilan terkait dengan tindak pidana perizinan. Selain itu, artikel ini juga akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberlakukan terhadap pelanggaran perizinan dalam konteks hukum positif. Diharapkan bahwa artikel ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum positif menangani tindak pidana perizinan dan memberikan pandangan yang jelas terhadap upaya perbaikan dalam sistem hukum yang ada.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta, Kencana, 2009;
Amir, Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Pukap Indonesia, 2012;
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2001;
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2013;

Article Metrics

Abstract view : 16 times
Published
2024-03-28
Section
Articles