Penyadaran Masyarakat Terhadap Pernikahan dibawah umur (Study Masyarakat Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat kesadaran masyarakat di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep terhadap pernikahan di bawah umur. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Responden terdiri dari berbagai lapisan masyarakat di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesadaran yang bervariasi di kalangan masyarakat terkait risiko dan konsekuensi pernikahan di bawah umur. Faktor-faktor seperti pendidikan, budaya lokal, dan akses terhadap informasi mempengaruhi persepsi dan sikap terhadap masalah ini. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana upaya penyadaran dan pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur di wilayah tersebut.
References
Boedi Harsono, (2015), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Munir Fuady (ed), (2013), Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti
Artikel Jurnal
Shihab, Nizar, Ahmad, (2012), Hadirnya negara di tengah rakyatnya pasca lahirnya undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 2, ISSN 0216-1338, Jakarta.
World Wide Web
BPS, (2016), Indikator Kemiskinan Masyarakat Indonesia, Tersedia pada: https://www.bps.go.id/Subjek/view/id/23, [Akses, 16 Desember 2016]
Menilik Tingginya Angka Pernikahan Dini di Sumenep Madura, Alasan Religi hingga Kurangnya Edukasi? Tersedia pada: https://communication.uii.ac.id/menilik-tingginya-angka-pernikahan-dini-di-sumenep-madura-alasan-religi-hingga-kurangnya-edukasi/, (Akses, 14 Juli 2024)