Meningkatkan Peran Tokoh Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024

  • Ach. Khoiri Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

Abstract

Pemilihan Umum adalah sebuah prosedur yang cukup teruji dalam menentukan siapa pemegang kedaulatan yang dipilih oleh rakyat. Oleh sebab itu keberadaan lembaga-lembaga pemegang kedaulatan menjadi penentu masa depan Negara Republik Indonesia. Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalam negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi. Oleh sebab itu dengan Pemilu maka Negara menerapkan sistem Politik yang benar. Henry B Mayo dalam buku Introduction to Democratic Theory memberi definisi sebagai berikut “Sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dandiselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”. Jenis penelitian naratif kualitatif. Penelitian naratif adalah desain penelitian dari humaniora tempat peneliti mempelajari kehidupan individu dan meminta satu atau lebih individu untuk memberikan cerita tentang   kehidupan   mereka. Informasi ini kemudian sering diceritakan kembali atau diubah oleh peneliti ke dalam kronologi naratif. Seringkali, pada akhirnya, narasi menggabungkan pandangan dari kehidupan peserta dengan pandangan para peserta kehidupan peneliti dalam narasi kolaboratif. Hasil dari Penelitian ini adalah Sejatinya, baik penyelenggara, pengawas, pemantau, peserta Pemilu, dan sejumlah pihak yang terkait dalam Pemilu dapat belajar berperan sesuai latar belakangnya masing-masing. Selama proses penyelenggaraan pemilihan berlangsung, keterlibatan aktif tokoh masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan di lapangan, terbukti dapat meningkatkannya kesadaran dalam melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi serta dapat melakukan pencegahan.

References

Teuku Amir Hamzah, dkk, Ilmu Negara, hal. 153

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia, Jakarta, 1999, h. 61

Selain itu, Pemilu juga dikatakan sebagai mekanisme pemindahan konflik kepentingan dan sarana memobilisasikan dan/atau menggalang dukungan rakyat. Lihat selengkapnya dalam buku, Ramlan Surbakti, “Memahami Ilmu Politik”, Jakarta: Grasindo, 2010, hlm. 232-233.

Menurut Prof. Dr. Ramlan Surbakti (2010: 117), legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik. Jadi, kalau suatu jabatan politik yang diperoleh dengan menafikan suara rakyat maka otomatis tidak ada hak moral bagi pemimpin tersebut

The Electoral Knolwledge Network” dalam http://aceproject.org

Topo Santoso dan Didi Supriantodalam Mengawasi Pemilu Mengawasi Demokrasi(2004)

Article Metrics

Abstract view : 764 times
Published
2023-09-28