Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Karena Meninggal Dunia Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

  • Zaini Zaini Universitas Islam Madura
  • Mohammad Nurul Huda Universitas Islam Madura
  • Qoyyimatun Nafilah Universitas Islam Madura

Abstract

Pembaharuan dalam prosesi pemilihan Kepala Desa muncul setelah terbitnya regulasi tentang pemilihan Kepala Desa antar waktu yang dikenal sejak adanya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakasanakan secara sederhana dengan musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa, perangkat Desa dan tokoh masyarakat.

Dalam penlitian ini penulis menggunakan jenis penelitian  yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pertama pendekatan perundang undangan, kedua metode pendekatan kasus yang terjadi di lapangan.

Pengaturan pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2015 Tentang pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati pada pada kasus yang terjadi yaitu pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Gugul sebagai contoh pemilihan Kepala Desa antar waktu dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.

References

Buku
Bagir Manan, (1987), Peranan Peraturan Perundan-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Armico

Burhan Ashofa, (2006), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Renika Cipta

Daeng sudirwo, (1982) Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah Dan Pemerintahan Desa, Bandung: Angkasa

Peter Mahmud Marzuki, (2016), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Artikel Jurnal
Shihab, Nizar, Ahmad, (2012), Hadirnya negara di tengah rakyatnya pasca lahirnya undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 2, ISSN 0216-1338, Jakarta.
Sugiman, Pemerintahan Desa, Binamulia hukum, Vol. 7 No. 1 Juli 2018, alumnus fakultas hukum universitas Suryadarma.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 11)

Article Metrics

Abstract view : 284 times
Published
2023-09-30