Aspek Yuridis Hak Warga Negara yang Memiliki Gangguan Jiwa dalam Pemilihan Umum di Indonesia

  • Zaini Zaini Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

Abstract

Perlindungan hukum Hak memilih dalam pemilihan umum merupakan hak dasar warga Negara. termasuk warga Negara dengan setatus orang dengan gangguan jiwa.  Dalam kamus besar bahasa Indonesia perlu dipahami jugak bahwa Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan penyandang disabilitas mental yang dalam bahsa ilmiahnya disebut sebagai tunagrahita. Perlu mendapatkan perhatian dala pemilihan umum.

Syarat dalam menggunakan hak pilih telah diatur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum terkait dengan warga negara di Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun lebih, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak hak pilih dimaksud juga berlaku bagi orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) dalam pemilihan umum. Pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan pemenuhan hak konstitusional bagi setiap warga negara dalam pemilihan umum.

References

Buku
Ahmad Fadlil Sumadi, 2013. Politik Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Surabaya Setara Pers.
Bintan Regen Saragih, 2006. Perubahan Penggantian dan Penetapan Undang- Undang Dasar di Indonesia. Bandung. Utama.
Cholisin,2000.“Dasar-dasar Ilmu Politik”. FakultasIlmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta
Dahlan Thaib, 2009. Ketatanegaraan Indonesia, Perspektif Konstitusi,cetakan pertama, Total Media. Yogyakarta.
Fanny Tanuwijaya. 2012. Materi pelatihan “Pelatihan Metodologi Penelitian Hukum Program Revitalisasi”. Universitas Jember. Fakultas Hukum Universitas.
Henry J. Schmandt. 2009 Filsafat Politik: Kajian Historis Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern, Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
IDEA-International. “Electoral Management During Transition: Challenges and Opportunities.” Stocholm-Sweden: IDEA-International. Policy Papers August 2012.
Jimly Asshiddiqie, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, (Jakarta: Konstitusi Press.
Johny Ibrahim. 2008. Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang. Banyu Media.
Karim, Rusli. 2006. Pemilu Demokratis Kompetitif, Yogyakarta: Tiara Wacana. Khairul Fahmi, 2011. Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
M. Hutauruk, 1982. Tentang dan Sekitar Hak-Hak Azasi Manusia dan Warga Negara,Jakarta:Erangga.
Maramis, W.F. 2010. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya; Airlangga University Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Ramlan Surbakti. 2002. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : PT Grasindo. Sirajuddin dan Winardi. Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia.
Tony Yuri Rahmanto “Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (The Right To Vote For People With Mental Disabilities Viewed From The Human Rights Perspective)”, Jurnal HAM
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 182)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Undang-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185)
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Putusan Mahkamah (Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015)

Website
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/2941-hak-politik-warga-negarasebuah-perbandingan-konstitusi.html diakses pada 15 Desember 2019

Article Metrics

Abstract view : 227 times
Published
2023-03-28
Section
Articles