Perkawinan Endogami Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat di Madura

  • Ach. Khoiri Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

Abstract

Perkawinan endogami merupakan perkawinan dengan anggota dalam kelompok yang sama. Perkawinan endogami yang terjadi di Madura merupakan perkawinan dengan sesama keluarga dekat yakni antar sepupu (anak dari paman atau bibi). Al- Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 telah menjelaskan batasan minimal seseorang menikah dengan kerabatnya. Dalam hal ini perkawinan endogami sesama sepupu tidak termasuk dalam aturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang masyarakat Madura melakukan perkawinan endogami dan mengetahui bagaimana praktik perkawinan endogami menurut tinjauan hukum Islam dan Hukum Adat. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang terjadi di masyarakat. Metode hukum yang digunakan ialah sosiolog-empiris atau penelitian non doktrinal, yaitu suatu metode penelitian yang berfungsi melihat hukum dalam hal yang nyata dan bagaimana pandangan hukum di masyarakat. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menguraikan apa saja dampak praktik perkawinan endogami menurut Hukum Islam dan Hukum Adat. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa faktor yang melatarbelakangi masyarakat Madura ialah : (1) faktor perjodohan, (2) faktor harta, (3) faktor menjaga nasab. menurut pendapat para ahli, menyatakan bahwa ada dampak negatif terhadap keturunannya, meskipun tidak semua dari perkawinan kerabat dekat antar sepupu menghasilkan keturunan yang cacat. Hal tersebut dibuktikan oleh masyarakat di Sumenep, bahwa dari delapan pasang suami istri hanya ada satu pasang yang memiliki dampak pada biologis keturunannya. Dalam hal ini perkawinan endogami pada masyarakat Madura hukumnya boleh. Tetapi melihat pada dalil syara’nya yakni dengan pendekatan maslahah mursalahnya, perkawinan tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan, sebab memiliki dampak pada biologis anaknya yaitu memelihara jiwanya dan keturunannya.

References

Ali Syuaisyi’, Syeikh Hafizh (2006) Kado Pernikahan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Aminuddin, Slamet Abidin (1999) Fiqih Munakahat. Pustaka Setia.

Anshari, Munir (2001) Kado Perkawinan. Sumenep: Imam Bela.

Arikunto, Suharsimi (2002) Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta.
Basyir, Ahmad Azhar (1999) Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

Bisri, Cik Hasan dkk (1999) Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Departemen Agama RI (1984), Al Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an.
Farid, Miftah (1999) 150 Masalah Nikah dan Keluarga. Jakarta: Gema Insani.

Furchan, Arief (1992) Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.

Ghazali, Abd. Rahman (2003) Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media.

Hadikusumo, Hilman (1990) Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Agama. Bandung: CV Mandar Maju.
Halim, Ridwan (1987) Hukum Adat Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghali Indonesia.

Hamid, Zahry (1978) Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta.

Kabupaten Pamekasan Dalam Angka Tahun 2003 (2004) Pamekasan: BPS Pamekasan.

Khahyar, Thariq Ismail (2000) Nikah dan Sex Menurut Islam. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.

Meleong, Lexy J. (2000) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Ramulyo, Moh. Idris (2004) Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Daei UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Surachmad, Winarno (1975) Dasar dan Tehnik Resech: Pengantar Metodologi Ilmiyah. Bandung: Tarsito.
Soegianto (2003) Kepercayaan, Magi, dan Tradisi Dalam Masyarakat Madura. Jember: Tapal Kuda.

Article Metrics

Abstract view : 1404 times
Published
2023-03-28
Section
Articles