Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia
Abstract
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, masyarakat dengan prinsip restitusi atau yang dikenal dengan istilah keadilan restoratif merupakan suatu cara atau metode penyelesaian perkra yang sangat sesuai dengan kultur dan kebiasaan perilaku masyarakat Indonesia. Konsep restorative justice sebenarnya sudah lama diterapkan masyarakat adat indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalahnya menggunakan dua macam pendekatan. Pertama, melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Kedua Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Indonesia sudah menerapkan konsep restorative justice, hal itu dapat dibuktikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.OO/12/2020 Tentang Pemberlakun Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Konsep restorative justice yang diberlakukan di indonesia hanyalah berbentuk surat keputusan, belum dijadikan suatu undang-undang yang mengatur secara keseluruhan.
References
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
H. Ahmad Syaufi, Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berorientasi Pada Keadilan Restoratif, DI Yogyakarta, Samudra Biru, 2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2016
Bambang Suyekti Setyawan, Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Medis Di Indonesia, Jurnal Aktualita, Vol. 2 Nomor 2, Desember 2019
Bambang Waluyo, Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Jurnal Hasanuddin Law Review, Vol. 1 Nomor 2, Agustus 2015
Henny Saida Flora, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Law Pro Justitia, Vol. 2 Nomor 2, Juni 2017
Lidya Rahmadani Hasibuan, M. Hamdan, Marlina, Utary Maharani Barus, Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Usu Law Journal, Vol. 3 Nomor 3, November 2015
Prayogo Kurnia, Resti Dian Luthviati, Restika Prahanela, Penegakan Hokum Melalui Restorative Justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban, Jurnal GEMA, Vol. 27 Nomor 49, Agustus 2014 – Januari 2015
Septa Chandra, Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2, April-Juni 2014
Yakub Frans Sihombing, Madiasa Ablisar, M.Ekaputra, Mahmud Mulyadi, Penanganan Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Berdasarkan Putusan No. 05/Pid/Sus –Anak/2016/Pn.Gst, Jurnal Ilmiah Penelitian LAW JURNAL, Vol. 2 Nomor 1, Juli 2021
Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Implementasi Restorative Justice: Kendala dan Solusi, Makalah pada seminar Implementasi Restorative Justice Di Indonesia: Kendala dan Solusi, diselenggarakan oleh Universitas Mataram, di Zoom dan Youtube Fakultas Hukum UNRAM, Mataram 5 Februari 2022
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.