Analisis Yuridis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019
Abstract
Seiring dengan perkembangannya pelaksanaan pemilu tahun 1971 munculnya distrust terhadap proses penyelenggaraan pemilu, pada tahun 1982 untuk mengurangi ketidak percayaan public, akhirnya pemerintah meresponnya dengan membentuk lembaga pengawas pemilu yang bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) hingga menjadi Badan Pengawas Pemilu. Melihat wewenang Bawaslu yang saling berkaitan dengan lembaga-lembaga lain, maka bisa dipastikan akan terjadi dinamika yang komplek dalam pelaksanaannya. Dinamika tersebut berpotensi melahirkan persoalan-persoalan yang pada akhirnya justru kendala. Berbagai problem yang ada dalam pelaksanaan wewenang serta implikasi terhadap proses penegakan hukum pidana pemilu, kendala dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum terdapat pula pada Norma Perundang-undangan dan batasan waktu dalam penanganan pelanggaran yang sangat singkat serta kultur masyarakat yang masih rendah kesadaran hukumnya sehingga masyarakat tidak melaporkan ke bawaslu.
References
Djoko Prakoso, (1987), Tindak Pidana Pemilu, Jakarta; Sinar Harapan.
Paimin Napitupulu, (2004), Peran dan Pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKIJakarta, Bandung; Alumni.
Ramlan Surbakti dan dkk, (2011), Penanganan Pelanggaran Pemilu: Seri Demokrasi Elektroral Buku 15, Jakarta; Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Sigit Pamungkas, (2009), Perihal Pemilu, Cetakan pertama, Yogakarta; Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada.
Teguh Prasetyo, (2011), Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta; Rajawali Pers.
Topo Santoso, (2006), Tindak Pidana Pemilu, Jakarta; Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor. 59.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor. 182.
Peraturan Bawaslu Nomor. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
World Wide Web
Silke Pfeiffer, Vote Buying and Its Implication for Democracy: evidence from Latin America, (TI Global Report 2004),