Analisis Hukum Terhadap Pelaku Kampanye Hitam

Authors

  • Hanafi Hanafi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

Keywords:

Analisis Hukum, Pelaku, dan Kampanye Hitam

Abstract

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye berisi materi yang meliputi penyampaian visi, misi dan program yang akan dijalankan baik oleh partai politik maupun oleh peserta Pemilu. Kreatifitas dalam ajang promosi diri menjadi beragam dan tergolong unik, baik itu dalam pembuatan alat peraga kampanye, maupun kampanye dalam bentuk orasi. Bahkan sekarang media online-pun menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan kampanye. Penyimpangan dalam kampanye tersebut menambah catatan konflik yang ada di Indonesia. Konflik yang awalnya hidup hanya di kalangan pemerintah dan para pelaku politik saja, menyebar menjadi konflik yang dimotori oleh rakyat itu sendiri (konflik horizontal).

References

Buku
Djamaluddin, deteksi dini terhadap kegiatan kampanye hitam mampu membangun etika politik, lemhamnas, 2012, hal 2
Arfianto purbalaksono, Update Indonesia,Journal Wacana Vol. VII, No, 11,2014, hal 2
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Website
www.setianews.com/2015/02/twitwar-isu-jokowi-dua-pria-duel-di.html?m=1.
www.merdeka.com/politik/mahfud-md-janji-takakan-black-campaign-tapi-negative-campaign.html.
http://solo.tribunnews.com/2018/03/09/ini-ancaman-hukum-pidana-bagi-pelaku-kampanye-hitam-pilkada-di-medsos

Published

2020-04-10

Issue

Section

Articles