Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam

  • Abdul Munib Universitas Islam Madura

Abstract

Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang-Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 ayat (1) perkawinan didefinisikan sebagai : “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalahnya menggunakan 2 (dua) macam pendekatan. Pertama, melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Kedua, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Seperti halnya dengan arti perkawinan dapat dilihat menurut perundangan-undangan, adat dan agama demikian pula halnya dengan tujuan perkawinan, yang di antaranya menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa 'untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan atau keibuan untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan. Menurut hukum Islam tujuan perkawinan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Jadi tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah untuk menegakkan agama, untuk mendapatkan keturunan, untuk mencegah maksiyat dan untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.

References

Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok, PT Radja Grafindo Persada, 2020

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, CV. Mandar Maju, 2007

Jamaluddin, Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Pidana, Sulawesi, Unimal Press, 2016

K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur, Ghalia Indonesia, 1982

Muhammad Khambali, Hukum Perkawinan (Kajian Perceraian Dengan Alasan KDRT), Yogyakarta, CV BUDI UTAMA, 2017

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2016
P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Prenada Media Group, 2015

Ronald Sajja, Roger F.X.V. Letsoin, Buku Ajar Hukum Perdata, Yogyakarta, CV BUDI UTAMA, 2016

Setiyowati, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Malang, Setara Press, 2021

Achmad Asfi Burhanudin, “Perkawinan Dan Keharusan Pencatatanya”, Jurnal El-Faqih, Vol. 3, Nomor 2, Oktober 2017

Mohd. Din Mujibusssalim Eli Dani Isma, “Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Perkawinan Di Bawah Umur”, Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, Vol. VII, Nomor 1, Januari-Juni 2017.

Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan,Hukum Islam dan Hukum Adat,” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan YUDISIA, Vol. 7, Nomor 2, Desember 2016.

Tulus Prijanto, Tinjauan Dan Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pemerintah Serta Dampaknya Secara Ekonomi,” Jurnal Edunomika, Vol. 05, Nomor 02, 2021.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Article Metrics

Abstract view : 9056 times
Published
2022-09-21