Refungsionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Untuk Merehabilitasi Bandar, Kurir, dan Pecandu Narkoba
Abstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mempengaruhi segala lapisan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi antar pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Semua harus mempunyai komitmen yang sama dan kuat untuk memberantas tindak pidana narkoba semaksimal mungkin. Setiap elemen memiliki peran dan tugas masing-masing yang harus dipenuhi demi mencapai tujuan bersama, yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dan memproses pelaku tindak pidana narkoba, sementara akademisi dan praktisi dapat memberikan solusi dan pendidikan tentang bahaya narkoba. Lembaga keagamaan dan kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membangun budaya anti-narkoba, serta lembaga bantuan hukum dan swadaya masyarakat dapat membantu korban narkoba. Pers dan masyarakat umum juga memiliki peran besar dalam menyebarluaskan informasi dan membentuk opini publik untuk memerangi tindak pidana narkoba.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis. Tujuan artikel ini adalah untuk merumuskan kebijakan baru tentang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi korban/pecandu dan kurir. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memfungsikan lembaga pemasyarakatan, yang bukan saja memenjarakan dan membina, tapi juga untuk merehabilitasi korban/pecandu dan kurir.
References
Aliyu, Abubakar, Adamu Mohammed Babayo, and Musa Hamza. “Application of Therapeutic Architectural Principles in the Design of Drug Rehabilitation Centre for Nigeria.” International Journal of Research and Innovation in Applied Science 07, no. 12 (2022): 14–20. https://doi.org/10.51584/ijrias.2022.71202.
Hamamah, Fatin. “The Rehabilitation On Victims Of Drugs Abuse In Judicial Development.” IJLR: International Journal of Law Recontruction 5, no. 2 (2021): 354–66.
Indra. “Bhabinkamtibmas Memberikan Penyuluhan Dampak Penggunaan Narkoba Pada Santri Dan Santriwati Baru.” Tribratanews Polda Jambi, 2022. https://tribratanews.jambi.polri.go.id/main/detail/2416/Bhabinkamtibmas-memberikan-Penyuluhan-Dampak-Penggunaan-Narkoba-pada-Santri-dan-Santriwati-baru.
Khairunisa, Kania, and Dey Ravena. “Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 15–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.59.
Mahaputra, Ida Bagus Gede Bawa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Analogi Hukum Journal 4, no. 3 (2022): 311–15.
Mulia, Lusi Tutur. “Peran Kepolisian Republik Indonesia Resort Aceh Tenggara Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 7, no. 3 (2022): 1254–73.
Nunyai, Jefry, and Ibrahim Fima Edrisy. “Pencegahan Perdaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Bumi.” Jurnal Hukum Legalita 4, no. 2 (2022): 164–82. https://doi.org/10.16461/j.cnki.1000-4734.2012.s1.096.
Pramita, kadek desy, dewa gege sudika Mangku, and ni putu rai Yuliartini. “Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pada Anak Di Kabupaten Buleleng.” E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 5, no. 1 (2022): 28–37.
Sari, Dwi Purnama, and Muhammad Said. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika Di Kabupaten Ogan Komering Ilir.” Jurnal Hukum Uniski 11, no. 1 (2022): 72–80.
Setiyono, Joko. Kejahatan Internasional AbadKe-21 Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2019.
Situmaeng, Sahat Maruli T. Buku Ajar Kriminologi. Rajawali Buana Pusaka. Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Suratman, Teguh, and Wika Yudha Shanty. “Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan Dan Pemulihan Penyalahguna Dan Pecandu Narkotika.” Bhirawa Law Journal 2, no. 2 (2021): 254–64. https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6823.
Theresia, Dea, Siswantari Pratiwi, and Verawati Br. Tompul. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Dan Prekursor Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor 2181/PID.SUS/2017/PN.JKT.BRT.” Kurnal Krisna Law 5, no. 1 (2023): 69–79.
Utami Putri, Widha. Indonesia Drugs Report 2022. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, Dan Informasi Badan Narkotika Nasional (PUSLITDATIN BNN), 2022. https://puslitdatin.bnn.go.id/konten/unggahan/2022/07/IDR-2022.pdf.