Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Teori Utilitarianisme
Abstract
Perlindungan merupakan hak setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, Salah satu upaya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Sisterm Peradilan Pidana dalam pemberlakuannya terdapat keharusan untuk menegakkan suatu keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum yakni melalui restorative justice. Restorative Justice sebagai suatu pendekatan dan penyelesaian, yang dianggap mampu memenuhi tuntutan pemidanaan yang berorientasi menguntungkan bagi semua pihak, Sesuai dengan Teori Utilitarianisme atau konsep kemanfaatan yang di pelopori oleh Jeremy Bentham dimana hukum yang baik adalah hukum yang memberikan lebih banyak kemanfaatan. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan identifikasi masalah yaitu Apakah penerapan Restorative Justice terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum telah memberikan kemanfaatan sesuai dengan Teori Utilitariannisme. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya menganalisis undang-undang yang berlaku dimasyarakat, sehingga penulis memfokuskan terhadap studi kepustakaan, yakni dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Keadilan restoratif bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku, dan masyarakat berkepentingan melalui proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak. Sesuai dengan konsep teori Utilitarianisme yang mengedepankan kemanfaatan.
References
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Widodo, 2011, Prisonisasi Anak Nakal: Fenomena Dan Penanggulangannya. Yogyakarta, Aswaja Pressindo.
Muhammad Joni, 2012, Penjara Bukan Tempat Anak, Jakarta, Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia.
D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok, Indie-Publishing.
Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung.
Marlina. 2012, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. 2. Medan, PT Refika Aditama.
Wirjono Prodjodikoro, 1996, Tindak-Tindak Pidana Tertentu DiIndonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Rena Yulia, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung, Graham Ilmu.
M.joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Widodo 2017,, Perspektif Hukum Pidana dan Kebajikan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati, dan Peradilan Sesat, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.
Erny Herlin setyorini dan Pinto Utomo, “Konsep Keadilan Restoratif Bago Amak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2020), 149-59.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Timur, Sinar Grafika.
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, 2021, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Red & White Publishing,