Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat
Abstract
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan yang kedua, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalahnya menggunakan 2 (dua) macam pendekatan. Pertama, melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Kedua, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hukum Positif Indonesia (ius constitutum) tidak mengatur adanya unifikasi hukum yang baku dan berlaku universal untuk menentukan kriteria batasan umur bagi seorang anak, hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai peraturan ataupun hukum yang berlaku, yaitu 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, 21 tahun dan belum pernah kawin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentigannya menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 16 (enam belas) tahun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
References
H.M.Abdi Koro, Perlindungan Anak Di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Sirri, Bandung, P.T. Alumni, 2012
H.Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Palembang, Noer Fikri Offset, 2015
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2021
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2016
Femmy Silaswaty Faried, “Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukuman Kebiri”, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, Nomor 01, Februari-Juli 2017.
Mohammad, “Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Sebuah Kajian Perspektif Hukum Islam Vis-a-Vis Hukum Positif Di Indonesia),” Jurnal Al-Ihkam, Vol. 6, Nomor 2, Juni 2011
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)