Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Umum Bagi Pedagang Kaki Lima Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia
Abstract
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa fasilitas trotoar sebagaimana ketentuan 131 merupakan hak pejalan kaki yang diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain dan penggunaan trotoar tersebut juga diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan menyatakan bahwa “trotoar sebagai mana yang dimasksud dalam ayat (3) hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki, dengan demikian trotoar jalan itu tidak boleh diperuntukkan untuk kepentingan lain selain dari keperluan pejalan kaki. Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan bupati nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dalam mengatasi keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan trotoar jalan sebagai fasilitas umum di Pamekasan.
References
Soedjono Dirdjisisworo, Pengantar Ilmu Hukum, RajaGrafindo, Jakarta, 2005
Mukti Fajar ND, Dualisme Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2009
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo, Jakarta,2013
Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan daerah pamekasan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang. Penataan Dan Pemberdayaan. Pedagang Kaki
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan bupati nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008