Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja di Kabupaten Pamekasan
Keywords:
Narkotika, Remaja, PamekasanAbstract
Kejahatan narkotika merupakan kejahatan internasional (International Crime), kejahatan yang tekoordinasi (Organize Crime). Mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu Kenakalan Remaja merupakan tindakan melanggar peraturan atau hukum yang dilakukan oleh anak yang berada pada masa remaja. Penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk menggunakan obat-obatan termasuk narkotika secara tidak tepat. Penyalahgunaan obat adalah penggunaan obat secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti takaran yang seharusnya. Penyalahunaan narkotika oleh remaja dapat dikelompokkan ke dalam tiga kerekteristik yaitu “Mereka yang ingin mengalaminya (the experience seekers) yaitu mereka yang ingin memperoleh pengalaman baru dan sensasi dari akibat pemakaian narkotika, Mereka yang ingin mengelakkan realita hidup (the oblivion seekers) yaitu mereka yang menganggap keadaan terbius sebaggai tempat terindah dan ternyaman, Mereka yang ingin merubah kepribadiannya (the personality change) yaitu mereka yang beranggapan menggunakan narkotika dapat mengubah kepribadian, menghilangkan rasa malu, menjadi titik kaku dalam pergaulan, dan lain-lain.
References
A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Palu: Pustaka Refleksi Book.
Badan Narkotika Nasional, 2003, Pelatihan Relawan (Volunteer) BNP di Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Dadang Hawari, 2006, Manajemen Stress Cemas dan Depresi, Jakarta:
Flafis Darman, 2006, Mengenal Jenis & Efek Buruk Narkoba, Tangerang: Visimedia.
Kartono, Kartini, 2002, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mardjono reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana,Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Martono, 2006, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah, Jakarta: Balai Pustaka.
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
O.C. Kaligis Soejono Dirdjosisworo, 2002, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Bandung: P.T. Alumni.
Roam, Wicaksono, W.M, dkk, 1994, Dosa Tak Bernafas Narkotika, Jakarta: Inti Sari.
Sianturi, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEMPETEHAEM.
Siswanto Sunarso, 2010, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soedarto, 1977, Hukum & Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Soedjono, 1985, Narkotika dan Remaja, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soetjiningsih, 2004, Buku Ajar Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya. PT Sagung.
Tolib Effendi, 2008, Waspada Bahaya Laten Narkoba, Sidoarjo: Qisthos Digital Press.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi, Jakarta; PT Rajagrafindo Persada.
Yatim, D.I dan Irwanto, 1986, Kepribadian, Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial Psikologis, Jakarta: Arcan.
Yesmil Anwar dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Grasindo.
Jurnal:
Asrianto Zainal, Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi , Jurnal Al-‘Adl , Vol. 6 No. 2 Juli 2013
Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nerkotika