Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perkosaan
Keywords:
Visum et Repertum, Alat Bukti, dan Tindak Pidana PerkosaanAbstract
Kedudukan Visum et Repertum yang merupakan salah satu alat bukti tindak pidana perkosaan, kedudukannya adalah sebagai alat bukti surat, selain itu juga Visum et Repertum tersebut kedudukannya bisa sebagai keterangan ahli. Visum et Repertum merpakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah, mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan selama keterangan itu memuat segala sesuatu yang diamati terutama yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa”. Visum et repertum digunakan untuk menjelaskan tentang apa yang ditemukan dokter atas hasil pemeriksaannya terhadap korban tindak pidana yang berhubungan dengan luka, khususnya kasus pemerkosaan. Hasil dari Visum et Repertum itu diperlukan guna untuk meyakinkan hakim dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Kendala yang dihadapi hakim terkait dengan kedudukan Visum et Repertum dikarenakan sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yang mengutamakan adanya keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana. Seperti halnya sistem pembuktian negatif yang bisa memperlemah kedudukan Visum et Repertum, kelalaian dari pihak dokter dalam pembuatan Visum et Repertum, dan menurut pasal 184 KUHAP Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti surat.
References
Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, Mandar Maju.
Gosita, Arif, 1987, Viktimologi dan KUHAP yang Mengatur Ganti Kerugian Pihak Lain Korban, Jakarta, Akademik Pressindo.
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, 1981/1982, Laporan Penelitian tentang Masalah Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti, Depdikbud Universitas Brawijaya Malang
Krisna Aji, 1975, Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Ibid, h.5, dikutip dari A. Karim Nasution, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Kasus Pidana, Jilid II, tanpa nama penerbit
Lamintang, 1990, Delik-delik Khusus Tindak Pidana Yang Melanggar Kesusilaan dan Norma- norma Kepatutan, Bandung, Mandar Maju
Soesilo, R, 1961, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya Lengkap Pasal Demi Pasal, Jakarta, Pelita.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Lembaran Negara RI 1981 Nomor 76 Juncto Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209.
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.