Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan

  • Mangaraja Manurung Universitas Asahan Sumatera Utara
  • Urip Giyono Universitas Muhammadiyah Cirebon

Abstract

Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara atau asn sengaja ataupun tidak seringkali bersinggungan dengan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, pada saat inilah negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum dengan mempertimbangkan asas hukum presumtion of innocence  atau lebih dikenal dengan istilah Asaspraduga tak bersalah.Didepan hukum semua orang setara,kemudian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara semakin memperkokoh gagasan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan bantuan hukum diberikan kepada ASN. Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah apa jenis kasus yang mendapatkan bantuan hukum untuk aparatur sipil negara (asn) di sekretariat daerah kabupaten asahan, danapa saja hambatan dalam proses  pemberian bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (asn) di sekretariat daerah kabupaten asahan.Untuk menjawab rumusan masalah diatas, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dengan kata lain adalahdengan melakukan penelitian prodak hukum yang berlaku dan juga mengamati praktik lapangan yaitu di Setdakab. Asahan. sumber data yang melalaui wawancara langsung dan mendalam dengan petugas terkait.Jenis kasus yang mendapatkan bantuan hukum menurut peraturan daerah kabupaten asahan nomor 9 tahun 2014 yakni masalah persoalan hukum perdata, pidana dan tata usaha Negara, dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di sekretariat daerah kabupaten asahan masih banyak mengalami hambatanyang bersumber dari faktor internal dan eksternal  itu sendiri terutama pemberi dan penerima bantuan hukum tersebut.

Article Metrics

Abstract view : 357 times
Published
2021-09-30