Peranan Penyidik dalam Penanganan KasusAnak sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus di Ditreskrimum Polda Gorontalo)

Penulis

  • Muhammad Syarif Hidayatullah H Djauhari Sekolah Pascasarjana IAIN Manado
  • Kadir Sulingo Universitas Negeri Gorontalo

Kata Kunci:

Peranan Penyidik, Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peranan penyidik dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala peranan penyidik dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku tindak pidanadi Ditreskrimum Polda Gorontalo. Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan prosedur pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Peranan Penyidik Dalam Penanganan Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana di Ditreskrimum Polda Gorontalo dilakukan dengan langkah awal melakukan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Proses penyidikan terhadap perkara anak wajib dirahasiakan, Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan dan dalam melakukan pemeriksaan tersangka anak penyidik tidak memakai pakaian dinas. Adapun Anak yang belum berusia 12 (dua belas) yang melakukan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Gorontalo tidak diajukan ke sidang pengadilan anak. Tindakan peringatan secara lisan, atau disuruh membuat pernyataan di depan polisi agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi. (2) Keterbatasan penyidik dalam beberapa hal untuk memberikan perlindungan bagi tersangka anak. Kedua, Dalam penerapan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, penyidik menghadapi beberapa kendala yaitu masalah pemeriksaan tempat kejadian perkara, kurangnya sarana dan prasarana khusus bagi tersangka anak dan masyarakat kurang berperan aktif dalam penegakan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2021-09-30

Terbitan

Bagian

Articles