Peningkatan Daya Saing UMKM Rempeyek Udang Desa Berahan Wetan melalui Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal
DOI:
https://doi.org/10.31102/darmabakti.2023.4.1.97-102Keywords:
Business License Number, Halal Certification, Halal Product GuaranteeAbstract
Diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal, setiap produk di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal menyelenggarakan setifikasi halal gratis bagi produk UMKM. Tujuan program pengabdian ini adalah untuk memfasilitasi pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB), sosialisasi syarat, cara pengajuan sertifikasi halal dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal secara self declare. Sasaran pelaksanaan yang dipilih adalah ibu-ibu pelaku usaha rempeyek udang yang ada di Desa Berahan Wetan. Setelah program pengabdian dilaksanakan seluruh peserta mendapatkan NIB dan telah diajukan sertifikasi halalnya.
Downloads
References
duta.co. (2021). Literasi Produk Halal dan Sehat Masih Rendah, Dosen Unair Mengedukasi Masyarakat.
Kemenkumham. (n.d.). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
KNKS. (2020). Komitmen Pemerintah Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Produsen Halal Dunia.
Soejono, F., Bendi, R. K. J., Efila, M. R., Anthony, S., Angeliana, W., Katolik, U., … Musi, U. K. (2020). PENDAMPINGAN USAHA : PENGGUNAAN ONE SINGLE SUBMISSION. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 103–108.
Syafrida. (2016). Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 159–172.
Utami, C. B., Hazmi, F., Aulia, R., & Zahro, B. M. (2022). Antecedent of Knowledge , Awareness and Willingness of SMEs Actors to Register for Halal Self Declare Certification. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 29–35.
VTR. (2020). Kesadaran Akan Produk Halal Perlu Ditingkatkan.
