Pendampingan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Sanggar Mentaya Estetika Sampit Sebagai Upaya Revitalisasi Budaya Lokal Berbasis Komunitas
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat ini difokuskan pada pendampingan dan peningkatan keterampilan anggota sanggar dalam merawat, melindungi, dan mempublikasikan hasil karya mereka. Latar belakang pendampingan ini karena kurangnya pengetahuan anggota sanggar dalam mempublikasikan dan melindungi karya-karya mereka. Padahal, sanggar ini memiliki banyak karya yang dapat menjadi aset budaya lokal. Namun, sebagian masyarakat Kota Sampit tidak mengetahui hasil karya mereka karena minimnya publikasi. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah: menyampaikan informasi dan wawasan kepada anggota Sanggar Mentaya Estetika, merawat kekayaan budaya lokal yang ada di Sanggar Mentaya Estetika, membantu program pemerintah daerah untuk merivitalisasi kekayaan budaya lokal berbasis komunitas. Metode yang digunakan untuk dalam kegiatan ini adalah community development. Materi-materi terkait pendampingan disampaikan melalui ceramah dan diskusi. Kegiatan dilakukan selama 5 bulan yang dipusatkan di Sanggar Mentaya Estetika, Tanah Mas, Sampit dan diikuti oleh 16 anggota sanggar. Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 83% anggota Sanggar Mentaya Estetika telah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memahami dan memiliki keterampilan untuk melindungi kekayaan intelektual yang mereka punya. Kegiatan ini juga telah menghasilkan luaran berupa laporan kemajuan, buku pedoman mitra, laporan akhir, artikel pengabdian masyarakat, dan HKI.
References
Arlan, Aria Muhammad. (2023). "Hak Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Digital: Masalah yang Muncul dan Implikasi Kebijakan." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7 hal. 2397.
Hasima, Rahman, et al. "Upaya Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Baubau." Halu Oleo Legal Research 5.3 (2023): 1006.
Herzani, Andhika Putra. (2020). "Peran Pemerintah dalam Menginventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia." Hukum dan Pembangunan 50 hal. 957.
Irsalinda, Nursyiva, Sugiyarto and Moh Rusnoto Susanto. (2021). "Pendampingan Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Komunitas Seni dan Kajan Penerapan machine learning dalam proses verifikasi novelty karya seni lukis." Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan hal. 1043.
Jannati, Syifa Ayyada, Dani Ramadhan and Cindy Nadya Dewi Pertiwi. (2020). "Modal Sosial dalam Revitalisasi Kearifan Lokal (Studi Kasus Desa Wisata Kandri Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang)." Jurnal Analisa Sosiologi hal. 71.
Kurnianto, Aziz Mei, Deditiani Tri Indrianti and Lutfi Ariefianto. (2019). "Peran Sanggar Seni Pemuda Edi Peni dalam Pelestarian Budaya Lokal di Desa Hadiluwih Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan." Learning Community: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah 3 (2019): 61.
Musyarri, Fazal Akmal. (2022). "Konsepsi Hak Cipta Ditinjau dari Distribusi Kekayaan Menurut Teori Hukum Ekonomi Syariah The Conception of Copyright is Reviewed From the Distribution of Wealth According to the Theory of Islamic Economic Law." Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 3 hal. 103.
Nur, Muhammad. (2022). "Revitalisasi Budaya Kearifan Lokal Mappanre Tasi dalam Membangun Moderasi Beragama." Pusaka Jurnal Khazanah Keagamaan 10 (2022): 366.
Nurcahyawati, Enny, Syahid and Bilqis Kusumawardhani Anugrahputri. (2022). "Transformasi Budaya Lokal Tradisi Ngarak Barong Terhadap Akulturasi Budaya Modern pada Masyarakat Kampung Legok Bekasi." Journal of Academia Perspectives 2 hal. 70.
Putri, Yunita Maya, et al. (2021). "Diseminasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pekerja Seni di Sanggar Tari dan Musik Gardancestory Bandar Lampung." Jurnal Sumbangsih 2 hal. 6.
Rinitami, Njatrijani. (2018). "Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang." Gema Keadilan hal. 16-31.
Rubiyanto and Maridjo. (2022). "Membangun Sistem Perlindungan Hukum Motif Batik Sebagai Produk Kearifan Indonesia." Cita Hukum Indonesia 1 hal. 87.
Sari, Yulita Kusuma, Agita Santa Maria and Riris Rinonce Hapsari. (2020). "Kolaborasi Kreatif Kegiatan Pariwisata dan Pelestarian Budaya di Taman Budaya. Yogyakarta (TBY)." Journal of Indonesian Tourism, Hospitality and Recreation 3 hal. 87-88.
Sembiring, Sentosa. (2006). Hak Kekayaan Intelektual dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Penerbit YRAMA WIDYA.
Shofiana, Dina Eka, et al. (2023). "Pendampingan Pembuatan Hak Kekayaan Intelektual Peserta Krenova Kabupaten Jomba." Hal. 530-540.
Siregar, Enni Sopia dan Lilys Sinurat. (2019). "Perlindungan HaKI dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia di Era Pasar Bebas: Pendekatan Kepuastakaan." Niagawan 8 hal. 76.
Article Metrics
